Setubuhi Anak Kandung, Pria 45 Tahun divonis 13 Tahun Penjara

  • Bagikan
Tanimbar
Ilustrasi

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menghukum AFK (45), selama 13 tahun penjara.

Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal, Ismael Wael dalam sidang yang dilaksanakan, Kamis (13/6).

Vonis majelis hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Negeri Ambon.
Terdakwa divonis terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan Kumulatif JPU pada Pasal 82 ayat (2) serta Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan, “ kata Ismael.

Usai mendengar vonis Hakim, JPU dan Terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan pikir pikir.

Untuk diketahui kasus ini terjadi di tahun 2023 lalu. Dimana terdakwa yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir Mobil ini dilaporkan atas tindakannya yang melecehkan anak kandungnya sendiri.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa di Kamar milik anaknya. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version