Pencocokan D Hasil dan C1 di Malteng, KPU Temukan ada Perbedaan Perhitungan

  • Bagikan
KPU Malteng
KPU Malteng saat gelar pencocokan D hasil dan C1. Rabu (19/6). (foto by A. Djen Wasolo/AMEKS)

MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID. - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah menyandingkan data C hasil pada 19 tempat pemungutan suara (TPS) dengan formulir D hasil di Kecamatan Amahai, Rabu (19/6).

Hal itu dilakukan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi perihal perkara nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, beberapa waktu lalu.

Sesuai dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 ini, adalah Kapresi Jacob, calon anggota DPRD dapil 1 Maluku Tengah. Kapresi menggugat Yuanita Missy yang merupakan rekan Caleg nomor 2 di Partai Perindo.

Ketua KPU Malteng, Abdurrahim Lesnussa mengungkapkan proses yang dilakukan saat ini merupakan tindaklanjuti keputusan MK RI, dimana diberikan waktu 14 hari pasca keputusan.

"Ini sesuai mekanisme, dan terkait dengan itu maka hari ini merupakan terakhir batas waktu yang diberikan oleh MK, untuk dilakukan pencocokan D hasil dengan C1," ujarnya.

Terkait dengan perubahan angka pada lokus yang telah ditentukan yakni di 19 TPS di Dapil 1 Maluku Tengah, Lesnussa mengakui akan diumumkan sesuai dengan mekanisme yang diberikan oleh KPU RI.

"Untuk perubahan angka nanti disampaikan dikemudian hari sesuai dengan juknis yang diberikan oleh KPU RI yang nanti kemudian akan ada perubahan itu," jelasnya.

Anggota KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Sangadji menyatakan tindaklanjut putusan MK dilaksanakan dalam jangka waktu 14 hari sejak MK membacakan putusan.

Sangadji, mengatakan proses penyandingan ditemukan perbedaan data dalam D Hasil Kecamatan dengan merujuk pada C Hasil pada setiap TPS.

"Perbedaan data sudah dikoreksi merujuk formulir C hasil pada setiap TPS. Para saksi menandatangani formulir D hasil kecamatan yang dilakukan koreksi perolehan suara," jelas Sangadji

Menurutnya, KPU Malteng akan melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang akan dituangkan dalam D hasil kabupaten.

"Berdasarkan hal tersebut KPU Maluku Tengah melakukan penetapan perolehan suara dengan surat keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah sebagai perubahan penetapan perolehan suara yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Keputusan penetapan tersebut akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku sebagai bagian dari lampiran keputusan nomor 360 tahun 2024 yang merupakan objek sengketa di MK. (djen wasolo)

  • Bagikan

Exit mobile version