Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Kota Ambon darurat minuman keras (miras). Untuk itu, perlu perkuat pengawasan terhadap peredarannya, terkhusus Miras tradisional jenis Sopi, peraturan daerah (Perda) penting dibuat.
Hal itu ditegaskan Kapolres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, disela-sela pemusnahan ribuan liter Sopi disaksikan Forkopimda Kota Ambon di depan Mapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease usai digelar upacara peringatan HUT Bhyangkara ke-78, Senin, 1 Juli 2024.
Kapolresa menuturkan, ribuan liter Sopi dimusnahkan merupkan hasil dari kegiatan razia rutin dilakukan Polresta Ambon dan Polsek jajaran. Hasilnya, Sopi berhasil disita sebanyak 3.165 liter.
" Barang bukti ini kami temukan pada saat kegiatan-kegiatan operasi di awal tahun (2024-red) jelang Pemilu 2024. Termasuk operasi menjelang hari raya idul fitri kemarin. Kita akan lanjutkan lagi operasi jelang Pilkada serentak nanti," akui Kapolresta Ambon.
Perketat pengawasan peredaran miras Sopi, sehingga kejadian-kejadian ganguan Kamtibmas umumnya dipicu maraknya peredran Miras dapat ditekan.
Untuk itu, Kapolresta Ambon berharap kedepan Perda khsus Miras Sopi dalam dibentuk sehingga dapat memperkuat pengawasan Miras secara ilegal.
" Karena khusus wilayah kota Ambon belum ada Perda yang mengatur tentang miras atau perdagangan miras, sehingga biar lebih diperketat lagi pengawasan," ucap Driyano, lagi.
Bahkan Kapolresta Ambon menyebutkan, kota Ambon darurat miras. Dan barang bukti dimusnakan diakui hanya sebagian kecil dikumpulkan dari hasil operasi Polresta Ambon dan Polsek jajaran.
" Dan kegiatan (pemusnahan) ini, Saya harap dapat membuka mata kita semuah, membantu kami bagaimana membrantas peredaran miras (Sopi). Karena Miras ini menjadi biang keladinya pelangran -pelanggaran hukum. Mari kita bersinergi kita jaga bersama Kamtibmas kota Ambon yang kita cintai ini agar tatap kondusif," demikian Driyano.(Elyas Rumain).