Jaksa Hadirkan 8 Saksi, Semuanya Beratkan Terdakwa Korupsi DD-ADD Haya

  • Bagikan
dana desa Wainebe
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kesaksian delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam sidang korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya, memberatkan para terdakwa.

Delapan saksi tersebut yaitu Hasni Saleh (BPKAD) Pemda Malteng, Nasmaun Tuasikal ( Dinas PMD) Malteng sementara 6 saksi lainya yang merupakan kepala seksi pada Negeri Haya yakni Uqbah Hayoto, Chalid Hatuluayo, Kadam Reza Saleh Wailissa, Maryam Yamanokuan, Samadin Samalehu dan Suud Samalehu

Sidang korupsi DD/ADD Negeri Haya, Kecamatan Tehoru Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019, ini
beragendakan pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Hakim, Wilson Sriver sebagai ketua didampingi Hakim Anggota, Agustina Lamabelawa dan Agus Hairullah saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon, Senin (1/7).

Enam saksi dari Aparatur Pemerintah Negeri Haya saat ditanyai JPU,Junita Sahetapy mengaku, tindakan para terdakwa tanpa diketahui mereka. Pengelolaan DD/AD Negeri Haya tak diberikan kepada seksi teknis, tetapi dikelola langsung mantan Kades dan mantan Bendahara yang kini menjadi terdakwa.

“Benar bahwa kami adalah kepala seksi teknis di Negeri Haya namun untuk diketahui secara menyeluruh pengelolaan keuangan desa atau Negeri Haya tidak diberikan kepada kami para kepala seksi teknis.

Pengelolaan keuangan secara menyeluruh disimpan dan dikelola oleh para terdakwa yakni MIT dan RL selaku bendahara negeri Haya serta HW yang merupakan mantan kepala pemerintahan Negeri Haya,” Ungkap Para Saksi.

Usai mendengar keterangan para saksi, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih tetap dalam pemeriksaan saksi saksi lainya. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version