Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) menahan Samuel Obed Nego Letlora. Obed, adalah Bendahara Sekretaris Dewan Kabupaten MBD terkait perbuatan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sebelum digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Ambon di Waeheru, Samuel lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa yakni, Dwi Kustono, Ahmad Lutfi, dan Raymond Hendriksz di Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (2/7/2024), Ambon.
Pemeriksaan dimulai sekira pukul 15.00, dan selesai sekira pukul 18.40 WIT. Samuel ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No.TAP-01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal. 2 Juli 2023 SP. Sedangkan untuk penahanan berdasarkan surat Penahanan No. Print: 01//Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024.
Kajari MBD, Hery Somantri, mengatakan, di Tahun 2013 tersangka Semuel Obed Nego Letlora melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapelan gaji pegawai bulan November Tahun 2012.
Permintaan tersebut disetujui oleh Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten MBD, sehingga diterbitkan SP2D Nomor : 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp. 851.900 untuk Keperluaan pembayaran repelan gaji tersebut.
Faktanya, kata dia, terdapat kesalahan nilai/nominal pemindahbukuan sehingga dana/anggaran yang masuk ke rekening Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 24 Juni 2013 dari Rekening Kas Umum Daerah adalah senilai Rp.851.900.000,-.
Penetapan itu juga dikarenakan, penyidik saat pemeriksaan terdapat fakta dugaan tindak pidana korupsi terdapat selisih lebih anggaran yang tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan oleh tersangka yang merupakan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya.
Sebaliknya, dijelaskan Kajarj MBD, uang itu dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai dengan peruntukannya, serta melakukan transfer ke rekening pribadi yang bersangkutan ( Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya).
"Sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara adalah senilai Rp. 576.916.502," jelas Hendri Somantri.
Berikutnya, sebagai wajib pungut pajak (Letlora-red) tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek Pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn antara lain sebagai berikut : Pada Tahun 2012 Senilai Rp. 222.746.888, Pada Tahun 2013 Senilai Rp. 276.018.406, Pada Tahun 2014 Senilai Rp. 111.746.406, Sehingga total Temuan Pajak Tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan adalah Senilai Rp. 611.387.552.
Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Oleh Pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor :B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024 yang pada pokoknya dari hasil auditing yang dilakukan terdapat kerugian Keuangan Negara Senilai Rp. 1.188.304.054.
Dikatakan, setelah dilaksanakan penetapan dan penahanan, tersangka akan ditahan di rutan Waiheru terhitung 20 hari sejak hari ini (Selasa-red).
"Tadi diperiksa sekitar pukul 15.00 lebih oleh penyidik kemudian langsung dieksekusi ke Rutan Waiheru sambil tunggu proses tahap II dan pelimpahan berkas ke pengadilan untuk disidangkan. Jadi tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung hari ini," demikian Kajari MBD.(Elyas Rumain)