Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.—Bukannya melindungi, malah sebaliknya merusak anak kandung sendiri. LS, pria asal Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku ini akhirnya di amankan dan jebloskan ke dalam penjara.
Cilakanya, pria berusia 46 tahun ini tidak sekali melakukan perbuatan biadabnya. Namun berulang kali, perbuatan itu dilakukan terhada korban berusia 15 tahun selalu di rumah mereka tempat.
Kasus ini baru terungkap setelah korban yang merupakan anak ketiganya itu, menceritakan perbuatan tidak senonoh sang ayah itu ke ibu kandungnya, Sabtu (5/7/2024).
Tidak terima, ibu kandung korban akhirnya melaporkan perbuatan suminya itu ke polisi. Setelah menerima laporan, personal Polres SBB bergerak. Namun rupanya, pelaku SL sudah mengetahui dilaporkan polisi. Dan langsung melarina diri.
“ Informasinya mau lari ke Kabupaten Seram Timur. Kemudian kita koordinasi dengan Polres Maluku Tengah, bersama-sama akhirnya berhasil mengamankan pelaku di desa Wahai (Seram Utara). Kita amankan Senin (8/7/2024-red),” ujar Kasat Reskrim Polres SBB, AKP I Kadek Dwi P. Putra kepad Ameks.Fajar.Co.Id via saluran telephone, Rabu (10/7/2024).
Pelaku SL, kemudian dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, penyidik Sat Reskrim Polres SBB akhirnya menetapkan SL sebagai tersangka.
” Hasil pemeriksaan ternyata pelaku sudah berulang kali lakukan perbuatan itu ke korban. Dan saat ini sudah resmi kita tetapkan tersangka dan sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Kadek.(Elyas Rumain)