Jaksa Sidik 3 Kasus Korupsi di Dinas Kesehatan

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi tiga proyek di Dinas Kesehatan setempat.

Tiga kasus itu, adalah Pembangunan Puskesmas Banggoi,gedung Intensive Care Unit (ICU) dan gedung Neonatal Intensive Care Unit (NICU).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari SBT, Reinaldo Sampe mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan lidik dalam kasus tersebut.


"Khusus untuk Puskemas Banggoi dan gedung NICU sudah pada tahap penyelidikan sejak Juni 2023 lalu. Sementara untuk gedung ICU baru diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 10 Juni 2024,"kata Reinaldo Sampe kepada wartawan di Bula, pekan kemarin,Senin (1/7/2024).

Dirinya mengaku, untuk gedung Puskesmas dan ruang NICU sudah dilakukan penyelidikan sejak Oktober 2023.

"Sekarang lagi menunggu teman-teman BPKP untuk turun klarifikasi disitu. Kalau yang ICU baru terbit sprindik kemarin tanggal 10 Juni," ungkapnya.

Selain laporan masyarakat kata dia, tiga kasus dari paket proyek tahun 2021 itu juga merupakan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 lalu.

"Temuan dalam proyek miliaran rupiah itu ada kekurangan volume pekerjaan, bahkan speknya tidak sesuai dengan kontrak. Sementara menunggu perhitungan kerugian negara (PKN) saja dari teman-teman BPKP," jelasnya.

Dijelaskan, soal dugaan kasus korupsi itu, ada belasan orang yang sudah diperiksa sebagai saksi, mulai dari pihak kontraktor, konsultan dan pihak dinas.Khusus untuk pihak dinas tambah dia.

"Mereka yang diperiksa yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes SBT Samun Rumakabis, bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),"imbuhnya.

Namun dirinya tidak menyebut secara rinci nama bendahara dan PPTK yang diperiksa. Diakuinya sudah sekitar belasan saksi yang menjalani pemeriksaan saat ini, termasuk pihak kontraktor maupun konsultan.(jamal)

  • Bagikan

Exit mobile version