Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Baru dikerjakan setahun, dua ruas jalan yang di hotmix di Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sudah rusak parah. Kualitas hotmix diragukan, karena jalannya sudah lebih awal rusak.
Proyek dengan anggaran sebesar Rp17 miliar lebih untuk hotmix dua ruas jalan ini dibiayai dengan APBN melalui Dana Alokasi Khusus tahun 2023. Pekerjaannya dimulai Juni 2023 lalu, namun belum genap setahun lebih dulu rusak.
“Coba dicek panjang ruas jalan yang di hotmix juga? Nggak sesuai dengan di perencanaan. Belum lagi ketebalan aspal, dan juga timbunan pilihan dengan kwlas A di ragukan ketebalannya,” ungkap sumber ameks.id, Senin (15/7/2024).
Menurut dia, terlalu banyak kesalahan yang dilakukan kontraktor untuk dua ruas jalan. Baik proyek Desa Tala ke Desa Sumieth Pasinaro, maupun Desa Sumieth ke Desa Watui, Kecamatan Elpaputih.
“Karena itu, saat kendaraan melintas, pasti kerusakan cepat terjadi. Jadi bukan tunggu hujan atau bencana dulu baru terjadi kerusakan. Jalan itu memang dikerjakan amburadul sekali,” ungkap sumber ameks.id yang mengaku mengetahui banyak pekerjaan tersebut.
Dia juga mengungkapkan, bagaimana proyek itu diarahkan untuk Bos Uya mengerjakannya.Perusahaan yang menang itu, bukan milik Bos Uya. Itu perusahaan yang dipinjam dari pihak lain.
“Jadi memang masalahnya sudah dari tender paket tersebut. Kalau jaksa korek masalah ini, maka akan banyak orang yang pasti terlibat. Dari tender hingga kualitas pekerjaannya,” ungkap dia.
Soal proyek itu masih masa pemiliharaan, sumber ini, membenarkannya. Hanya saja, dia mengingatkan kalau dua ruas jalan di Elpaputih ini bukan soal pemeliharaan, tapi soal jalan tidak berkualitas sejak dibangun.
“Pemeliharaan benar, tapi kan itu kalau ada sedikit-sedikit kerusakan, lalu ditangani kontraktor. Tapi ini kan sejak awal pembangunan sudah amburadul,” ungka dia.
Aktivis antikorupsi, Mahyuddin meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, melihat proyek ini. Kata dia, kerja penegak hukum untuk memastikan proyek jalan itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat banyak.
“Jangan kejar dulu masalah hukumnya, tapi desak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, mumpun waktunya masih ada. Kasian masyarakatnya kalau jalannya dibiarkan terbengkalai. Akhirnya tujuan Pemerintah tak tercapai untuk sejahterakan rakyat,” kata dia.
Bagi dia penegakan hukum, itu solusi terakhir, bila kontraktor tidak punya niat baik untuk menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan perencanaan. Kata dia, yang utama dari sebuah proses hukum, adalah kemanfaatan dari proyek yang dibiayai dengan dana pemerintah.
“Apakah proyeknya bisa dimanfaatkan apakah tidak? Kalau tidak bisa dimanfaatkan masyarakat, itu artinya tujuan dari pembiayaan tidak tercapai. Maka bermasalah secara hukum,” kata Mahyuddin.
Sekadar tahu, proyek dengan nama Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan ke Hotmix dari Desa Tala ke Desa Sumieth Pasinaro, dengan biaya sebesar Rp8,993, 592,000, dikerjakan CV Leaci.
Dan ruas kedua dari Desa Sumieth ke Desa Watui Kecamatan Elpaputih Pegunungan yang juga dibiayai dengan DAK sebesar Rp8,572,642,000, dikerjakan oleh dikerjakan CV Balung Perma.
Informasi ameks.id, juga mengungkap, Kejaksaan Negeri SBB, sudah menyiapkan langkah-langkah hukum, untuk memproses kasus ini, bila kontraktor tidak punya niat baik menyelesaikan proyek tersebut. (yani)