Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tim khusus dibentuk Polda Maluku untuk mengusut tuntas sengketa kepemilikan atau legalitas Ruko Amplaz antara pedagang dan PT Modern Multi Guna (MMG) sebagai pengelola.
Tugas ini diberikan Kapolda Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Drs. Lotharia Latif SH., M.Hum, dalam rapat khusus yang membicarakan laporan dua pihak terkait Ruko Amplaz. Amplaz, merupakan milik Pemerintah Kota Ambon yang disewakan ke para pedagang, melalui PT MMG.
Rapat itu dihadiri para Pejabat Utama Polda Maluku, termasuk Kapolresta Ambon, dan Direktur Kriminal Umum. Dalam rapat itu, Kapolda perintahkan membentuk tim penyidik gabungan Polda dan Polresta Ambon terkait permasalahan yang terjadi di pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz).
Jenderal bintang dua ini, memerintahkan penyidik kepolisian agar segera menuntaskan kasus tersebut, dan melakukan penyelidikan serta melakukan pengecekan legalitas dan status hukumnya secara lengkap semua pihak baik Pemkot Ambon, pengelola dan pihak penyewa/pemilik di tempat tersebut.
Tercatat, ada dua laporan polisi yang dilaporkan baik oleh PT. Modern Multi Guna (MMG) di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, maupun dari Asosiasi Pedagang Ambon Plaza di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Setelah melakukan rapat teknis dan menerima laporan dari Kapolresta Ambon dan Direskrimum Polda, menurut Kapolda ada hal hal khusus yang perlu ditindak lanjuti.
“Permasalahan di Ambon Plaza ada indikasi sudah mulai terjadi sejak tahun 1995 sampai dengan saat ini. Dan semakin mencuat setelah HGB (hak guna bangunan) selesai pada bulan Juli 2024 ini,” kata Kapolda.
Sehingga, menurut dia, perlu ada penyelidikan yang mendalam terhadap legalitas dan status hukum sehingga nantinya akan dilakukan pemeriksaan baik terhadap pihak Pemkot, pengelola PT MMG dan para penyewa atau pemilik kios.
Polda Maluku, kata Kapolda, dalam hal ini bersama Polresta Pulau Ambon, selama ini telah melakukan langkah-langkah pengamanan kepolisian dan tidak berpihak ke pihak manapun, tidak mencampuri urusan keperdataan seperti perjanjian kerja sama dan sewa menyewa antara para pihak.
Tetapi, lanjut Kapolda, dalam perkembangannnya perlu ada penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam adanya indikasi unsur pidana dalam permasalahan yang ada saat ini.
"Saya sudah arahkan Kapolresta Ambon maupun Direktur Reskrimum Polda Maluku untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjuti dua laporan polisi yang masuk baik dari PT. MMG maupun pihak Asosiasi Pedagang,bila ada unsur pidananya maka proses hukum siapapun yang terlibat ,"tegasnya.
Kapolda juga secara tegas memerintahkan untuk melakukan upaya penegakan hukum dengan membentuk Tim penyidik gabungan.
Tim ini bertujuan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas masing-masing pihak (Pemkot Ambon, PT. MMG, Asosiasi pedagang, termasuk BPN) dan semua pihak yang terkait dalam operasionalisasi Amplaz tersebut.
Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga menekankan jajarannya bersama TNI dan instansi terkait untuk menjaga situasi dan kondisi di wilayah pusat perbelanjaan tertua di kota Ambon ini agar tetap aman dan kondusif.
"Polri bersifat netral dalam permasalahan yang terjadi antara PT. MMG dan Asosiasi Pedagang," tegasnya.
Dalam waktu dekat tim penyidik akan meminta semua pihak terkait mulai dari awal kerja sama dilakukan , status pengelolaan , status hak aset Pemkot tersebut dan hak serta kewajiban antara pemkot Ambon, pengelola yang ditunjuk dan para pedagang yang disana.
Polri bersama TNI selama ini telah menjaga kamtibmas disana dan menengahi semua persoalan tanpa keberpihakan dan menghimbau agar semua pihak menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta tidak melakukan perbuatan yang menjurus terjadinya perbuatan pidana.
Persoalan yang menyangkut urusan keperdataan silahkan diselesaikan secara hukum perdata ,Polri akan menyelidiki indikasi potensi adanya unsur pidana terhadap proses kepemilikan dan kerja sama yang ada saat ini.(yani)