Periksa 3 Saksi Terkait Covid-19 Maluku, Kejati Mulai Fokus di 2 Dinas

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa dua orang terkait dugaan korupsi dana Covid-19. Pemeriksaan masih sama, unik mencari fakta-fakta dugaan korupsi.

Adanya pemeriksaan itu dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Rabu (17/7). Mereka diperiksa, penyidik bidang pidsus, adalah PPK Tahun 2020 dan dua Bendahara Pengeluaran Tahun 2020 pada dinas PUPR Provinsi Maluku.

Ardy menjelaskan, keduanya dimintai keterangan kurang lebih 4 Jam sejak pukul 10.00 Wit. Namun Ardy menolak memberikan penjelasan soal materi pemeriksaan para saksi.

“Pengambilan keterangan terhadap PPK dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2020 dinas PUPR selama 4 jam. Dari pukul 10.00 hingga pukul 14.00 WIT, tambah Ardy.

Ditambahkan, selain PPK dan Bendahara PUPR, pihak lainnya akan kembali dijadwalkan untuk pemanggilannya untuk memberikan keterangan.

Informasi yang diperoleh ameks.id di lingkungan Kejati Maluku, tim penyidik mulai fokus pada alokasi dana Covid-19 di dua dinas, masing-masing Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi UMKM.

“Pemeriksaan akan lebih difokusnya pada dua dinas itu. Karena banyak anggaran dialokasikan kesana,” ungkap sumber ameks.id. Meski demikian, dia belum mau menjelaskan, apakah ini indikasi korupsi apa tidak.(yani)

  • Bagikan

Exit mobile version