Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa divonis bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia di hukum selama 2 tahun dan 7 Bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Martha Maitimu didampingi dua anggota Hakim, saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (18/7). Sampai saat ini Tagop masih ditahan dalam kasus gratifikasi.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa telah terbukti sbersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dengan pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan, “ kata Hakim Ketua, Martha Maitimu
Usai mendengar Vonis Hakim, baik terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya serta JPU KPK RI menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dengan 4 Tahun Penjara. Juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 200 juta. (yani)