Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Pedagang Pasar Mardika, Kota Ambon, melaporkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, terkait jual beli lapak .
Para pedagang ini, diketahui melaporkan dugaan jual-beli lapak di dalam gedung baru Pasar Mardika yang dilakukan oknum Disperindag Maluku. jika benar adanya jual beli tersebut, maka hal itu bisa masuk
dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi. Pasalnya, Pasar Mardika merupakan aset pemerintah yang diban- gun menggunakan anggaran negara, sehingga tidak bisa diperjualbelikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy, yang dikonfirmasi Ambon Ekspres, Jumat (19/9) kemarin, membe- narkan informasi mengenai adanya laporan pedagang terhadap Disperindag Maluku.
“Iya benar. Ada laporan masuk dari pedagang pada Senin 15 Juli 2024,”katanya. Ardy mengaku, laporan dari pedagang tersebut, te-ah diterima pihaknya.
“Sudah diterima dan sementara masih ditelaah. Untuk isi laporannya saya belum tahu,”singkat Juru Bicara Ke- jati Maluku itu.
Terpisah, Kepala Disperindag Maluku, Yahya Kota yang dikonfirmasi mengenai laporan pedagang terhadap pihaknya di Kejati, lagi-lagi tidak menjawab atau belum
merespon sama sekali.
Untuk diketahui, gedung Pasar Mardika merupakan proyek Pasar Rakyat Modern terbesar di Maluku berlantai empat yang menghabiskan anggaran negara Rp 162 miliar.
Pasar yang diresmikan sejak tanggal 18 April 2024 lalu itu, memiliki 570 lebih kios dan 540 lebih los, Ditambah Pujasera dan sebagainya kurang lebih 1.300.
Revitalisasi Pasar Mardika dengan skema multi years contract (MYC) APBN TA 2021-2023 ini, dilakukan un- tuk mengembalikan fungsi pasar sebagai prasarana perdagangan dan perekonomian rakyat.(zainal patty)