MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID. - Upaya pencegahan terhadap judi online (Judol) terus dilakukan oleh Seksi Propam (Sipropam) Polisi Resor (Polres) Maluku Tengah dengan melakukan pengecekan mendadak terhadap handphone para anggota.
Kegiatan pengecekan dilaksanakan secara tiba-tiba setelah pelaksanaan apel pagi personil Polres Malteng, bertempat di lapangan apel.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari maraknya pemakaian situs maupun aplikasi di ponsel sebagai ajang pertaruhan, dengan menggunakan akun sebagai akses ke situs Judol.
Kapolres Malteng, AKBP Hardi M Kadir melalui Kasi Propam Polres, Iptu Tejo Trisnomo, menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya anggota polisi yang terlibat dalam judi online (Judol).
Apabila ada anggota ketahuan terlibat praktik judi online, tak segan-segan menindak tegas tanpa pandang bulu.
"Kami akan memberikan tindakan tegas kepada personel yang terlibat dalam judi online," ujar Trismono.
Pasalnya pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana judi online atau daring yang kini masif terjadi di masyarakat dan menimbulkan dampak negatif.
Untuk judi konvensional pelaku dapat dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.
"Sedangkan, untuk pelaku judi online dapat dijerat tindak pidana berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegas Trismono.
Menurut untuk mengantisipasi maraknya Judol, dirinya meminta masing-masing para pejabat utama Polres Malteng memiliki tanggung jawab melalukan pengawasan Judol terhadap personelnya. (djen wasolo)