Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Yahya Kotta, akhirnya buka suara terkait dengan berbagai masalah di gedung baru Pasar Mardika. Termasuk laporan sejumlah pedagang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Persoalan di Pasar Mardika terutama di dalam gedung baru, hingga kini masih menjadi polemik yang tak kunjung terselesaikan. Terbaru, pedagang melaporkan Disperindag ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin awal pekan kemarin terkait dugaan jual beli lapak.
Mengenai dugaan jual beli lapak di gedung Pasar Mardika, Yahya Kotta yang dikonfirmasi Ambon Ekspres, Minggu (21/7), membantah habis-
habisan tudingan pedagang yang melapornya ke Kejati Maluku.
Menurut Yahya, ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pengelola dan pedagang. Salah satu butir kesepakatan itu dilarang los/kios dipindahtangankan atau diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pengelola.
“Jika terjadi jual beli atau pindah tangan los/ kios, maka pengelola akan menarik tempat tersebut dari penjual dan pembeli secara sepihak,”ungkap Yahya.
Mengapa pengelola bisa menarik los atau kios yang diperjualbelikan, Yahya menjelaskan, hal itu dikarenakan dalam PKS antara pengelola dan pedagang yang sudah ditandangani melarang adanya perbuatan tersebut.
“Iya sebab dalam surat PKS ada salah satu poin yang melarang untuk menjual secara sepihak. Dan surat itu telah ditandatangani oleh pedagang yang terverifikasi sebagai pedagang pasar Mardika baru,”paparnya.
Lebih lanjut, Yahya menegaskan, mengenai indikasi oknum Disperindag Maluku yang menjual belikan los atau kios sebagaimana laporan pedagang ke Kejati, ia mengaku, hal tersebut dipastikan tidak benar.
“Tapi kalau pedagang atau pihak tertentu punya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan didepan penegak hukum silahkan, itukan hak mereka. Nanti kita lihat prosesnya. Karena bagi pelapor dan yang dilaporkan kan, punya hak yang sama dimata hukum,”tutupnya(zainal patty)