Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Biaya politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024, disebut- sebut menembus angka miliaran rupiah hanya untuk mendapatkan rekomendasi satu partai politik.
uang rekomendasi, atau disebut mahar ini hampir ada di semua parpol. Pilkada berbiaya mahal ini, tentu berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan ke depan.
Pasalnya, rekomendasi satu partai politik mencapai kisaran paling sedikit Rp 4 miliar- Rp 5 miliar, bahkan ada yang puluhan miliar. Maka calon kepala daerah harus berkolusi dengan para cukong, dengan jaminan proyek- proyek pemerintah jika mereka terpilih nanti.
Di Maluku sendiri, partai politik besar seperti PDIP menjadi incaran para bakal calon, baik mereka yang siap bertarung sebagai Calon Gubernur, Bupati, Walikota, maupun Calon Wakil Gubernur, Bupati serta Walikota.
Mengenai mahalnya mahar politik yang saat ini menjadi perbincangan hangat semua kalangan, Ketua DPD PDI- Perjuangan Provinsi Maluku, Benhur G Watubun mengaku, hal itu tidak berlaku di partai berjuluk “Moncong Putih”.
“PDI Perjuangan itu, tidak ada mahar rekomendasi, dan surat tugas yang diberikan juga gratis,”kata Benhur saat dikonfirmasi Ambon Ekspres, Minggu (21/7) kemarin.
Benhur mengungkapkan, untuk surat tugas dari PDIP sendiri, khusus untuk calon Gubernur Maluku, DPP telah memberikan kepada empat orang yang terdaftar resmi sebagai Bakal Calon Gubernur.
Keempat orang itu yakni, Mantan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Febry Calvin Tetelepta (FCT), Jeffry Apoly Rahawarien, serta Said Latuconsina. Mereka disebut telah mendapat surat tugas dari DPP PDIP.
Lebih lanjut, Benhur mengimbau kepada semua pihak, jika menemukan kader partai besutan Megawati Soekarno Puteri itu meminta mahar rekomendasi, agar segera langsung dilaporkan.
“Kalau ada kader yang minta mahar maka segera dilaporkan. Karena, jika ada kader yang berbuat begitu, maka sebagai ketua DPD PDIP, saya bisa kena sanksi dari DPP,”imbuh Benhur.
Benhur menambahkan, di PDIP itu, jika salah satu figur memenuhi syarat untuk memperoleh rekomendasi sebagai calon kepala daerah/wakil, maka cukup titip uang saksi di DPP.
“Nanti sebelum pencoblosan, akan dikembalikan ke DPC untuk didistribusikeTPS,” tutupnya. (zainal patty)