Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Kolusi untuk menguasai paket-paket proyek Pemerintah di Provinsi Maluku masih saja terjadi. Perusahaannya berbeda, tapi orangnya sama. CV Fazabay Konstruksi bisa kuasai 7 paket proyek, dan ini dibiarkan Pokja LPSE Pemprov Maluku.
Kasus ini terungkap dalam lelang dua paket proyek, di Dinas Pendidikan Maluku, dan Dinas Kesehatan Maluku Tengah (Malteng) . Di Dinas Pendidikan untuk proyek Perabot dan Sanitasi pada SMA Negeri 14 Maluku Tengah (Malteng), dimenangkan CV Fazabay Konstruksi.
Kasus ini kemudian disanggah oleh CV Mahaka Inti Karya. Sanggah dilakukan, karena CV Fazabay Konstruksi sudah melebihi SKP (Sisa Kemampuan Menangani Paket Pekerjaan).
Perusahaan itu, sudah memenangkan enam paket proyek. Sanggah CV Mahaka Inti Karya ditolak. Akhirnya CV Fazabay Konstruksi kembali menang, dan sudah tandatangi kontrak pekerjaan.
Disaat hampir bersamaan, CV Fazabay Konstruksi juga kembali dimenangkan untuk pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan yang dilelang LPSE Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Penetapan ini kemudian disanggah oleh CV. Triasa Mandiri. Berdasarkan pengumuman pemenang tender pekerjaan Belanja Modal Bangunan kesehatan, RSUD Banda pada tanggal 16 Juli 2024.
“Kami sangat keberatan dengan hasil evaluasi yang telah disampaikan oleh Pokja, yang terkesan hanya membaca apa yang menjadi kebutuhan Pokja Pemilihan untuk menggugurkan kami karena tidak memenuhi Undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga sesuai dengan waktu yang disampaikan dalam undangan,” kata Direktur CV Triasa Mandiri, La Abdul Wahab dalam rilisnya kepada ameks.id, Selasa (23/7/2024).
Padahal, kata dia, sesuai dengan surat permohonan penundaan yang disampaikan kepada pokja tertanggal 12 Juli 2024, tentang alasan tidak memenuhi, karena sedang menghadiri undangan serupa dengan Pokja Kabupaten Buru Selatan di Namlea yang lebih dulu mengundang sejak tgl 09 Juli 2024 Pukul 20.17 WIT.
“Untuk memenuhi undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga serta dilanjutkan pembuktian kualifikasi pada hari yang sama. Sehingga kami menyurati Pokja Belanja Modal Bangunan Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah Untuk Mengundur waktu klarifikasi kami pada tanggal 15 Juli 2024 dan tidak bias dipenuhi dengan berbagai alas an Pokja,” kata Wahab.
Sanggahan CV Triasa Mandiri ini juga ditolak Pokja LPSE Malteng. Pokja berdalih, CV Fazabay Konstruksi hanya mengerjakan 4 paket proyek. Pasalnya 4 paket itu saja yang sudah berkontrak.
Hanya saja dari penelusuran ameks.id, CV Fazabay Konstruksi sudah mengerjakan tujuh paket proyek, dan terakhir paket proyek SMA 14 Malteng. Untuk paket SMA 14 Malteng ini juga sudah berkontrak.
“Bohong itu. Semuanya ada tujuh paket proyek yang sudah berkontrak, sebagian sedang dalam proses pekerjaan. Semuanya itu tender pada tahun ini, jadi kalau disebut 4 paket, itu tidak benar,” ungkap Wahab.
Mereka akan memilih melaporkan kasus ini Kejaksaan Tinggi Maluku, jika Pokja LPSE masih menolak sanggah banding yang rencananya akan disampaikan dalam waktu dekat ini. (yani)