AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Mahasiswa yang tergabung Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI ) cabang Ambon, kembali melakukan aksi. Sehari sebelumnya aksi juga dilakukan di UKIM, Ambon.
Mereka menuntut penahanan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), RMM. Selasa (23/7/2024) massa GMKI mendatangi markas Polda Maluku.
Aksi yang berlangsung pukul 12.00 WIT dan dikoodinir Farly Nurlatu, di kawal ketat oleh aparat kepolisian. Massa aksi menduga terhalangannya penangkapan RMM, lantaran adanya orang dalam dari keluarga pelaku yang merupakan anggota Polisi aktif di Polda Maluku.
"Kami menduga ada oknum Polisi yang sengaja menghalangi penangkapan pelaku RMM. Sebab oknum polisi tersebut merupakan bagian dari keluarga pelaku," tegas Kusumaningsi Surliali dalam orasinya.
Mereka juga mendesak Polda Maluku untuk segera menangkap pelaku pencabulan terhadapan anak dibawah umur oleh mantan Camat Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), RMM, kepada korban saat itu masi bersatus pelajar.
"Kami minta Kapolda Maluku segera memberikan pertanggungjawaban kepada publik terkait Penanganan Kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan Camat Taniwel," ujarnya.
Kasus ini tegas Surliali, telah dilaporkan oleh keluarga korban sejak Kamis (20/7/2023) lalu, di Diskrimsus Polda Maluku. Dan sekarang pelaku telah ditatapkan sebagai Daftar Penjarian Orang (DPO) pada (18/12/2023) lalu.
Sejumlah massa juga sempat dihadang oleh aparat kepolisian. Namun massa aksi terus maju hingga mereka di biarkan berorasi. Massa juga mendobrakan gerbang pagar yang ditutupi aparat keamanan untuk menghadang masa aksi masuk ke dalam.
Massa juga mendesak Kapolda Maluku untuk segera menemui mereka. Namun dari pihak polda tidak ada yang menemui masa aksi. Aksi pun masih terus berlanjut hingga saat ini. (jardin papalia)