Menangkan CV Fazabay Disebut Sebagai Kejahatan Pokja Malteng

  • Bagikan
Maluku
Paket proyek yang dikerjakan CV Fazabay Konstruksi.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Keputusan Pokja LPSE Maluku Tengah (Malteng) yang menetapan CV Fazabay Konstruksi sebagai pemenang lelang proyek Belanja Modal Bangunan kesehatan, RSUD Banda, dinilai sebagai sebuah kejahatan.

Penetapan pemenang proyek ini dilakukan Pokja pada tanggal 16 Juli 2024. Penetapan ini kemudian disanggah oleh CV Triasa Mandiri yang juga ikut dalam tender proyek tersebut.

Sanggahan yang dilakukan CV Triasa Mandiri, karena SKP (kemampuan pekerjaan) dari CV Fazabay sudah lebih dari 5 atau 7 paket. Anehnya, Pokja LPSE Malteng masih nekat menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemenang dengan menolak sanggahan.

Sebelumnya, CV Fazabay Konstruksi juga sempat disanggah dalam proyek Perabot dan Sanitasi pada SMA Negeri 14 Maluku Tengah (Malteng) di Dinas Pendidikan Maluku.

Sanggahan juga dalam kasus yang sama, bahwa CV Fazabay sudah mengerjakan proyek lebih dari 5 atau 6 paket proyek. Namun lagi-lagi sanggahan para kontraktor ini ditolak oleh Pokja.

Ketua Dewan Pembina KAHMI Maluku Tengah (Malteng) Hijra Hatapayo, menyebut apa yang dilakukan Pokja LPSE Malteng sebagai sebuah tindak kejahataan yang dilakukan sistematis di Pemerintah Kabupaten Malteng.

“Itu jelas kejahatan yang dilakukan Pokja. Dalam aturan sudah jelas, satu perusahaan bentuk CV tidak bisa kerja proyek lebih dari lima dalam satu tahun anggaran. Pasti ada intervensi dari pihak lain,” kata Hijrah.

Menurut dia, dengan dua kali sanggahan terhadap CV Fazabay, mengindikasikan adanya kolusi dalam proses lelang, yang patut diduga ada unsur suap. Hijrah menyebut, tidak mungkin seseorang melanggar aturan untuk kepentingan orang lain, tanpa ada imbalannya.

“Pasti ada imbalannya, dan patut diduga ada suap dalam proses lelang proyek baik di Dinas Pendidikan maupun di Pokja LPSE Malteng. Dan saya akan melaporkan masalah ini ke Ditkrimsus Polda Maluku supaya terungkap ada tidaknya kejahatan,” kata Hijrah. (yani)

  • Bagikan

Exit mobile version