Saumlaki, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Sidang Praperadilan yang diajukan Petrus Fatlolon (PF), Kamis (25/7/2024), di Pengadilan Negeri Saumlaki, mengungkap adanya dugaan pertemuan jaksa dari Kejaksaan Kepulauan Tanimbar (KKT) mantan Bupati itu.
Petrus Fatlolon mengajukan praperadilan atas Penetapan tersangka Kejari KKT. Dia dijadikan tersangka ada kasus SPPD Fiktif saat menjabat Bupati KKT.
Dalam persidangan dengan hakim tunggal Harya Siregar, Saksi Gerits Philips Siahaya yang dihadirkan kuasa hukum pemohon Praperadilan, mengakui ada pertemuan antara Fatlolon dengan oknum jaksa dari Kejari KKT.
Di depan persidangan, Siahaya mengaku, awalnya diperintah oleh Petrus Fatlolon untuk membuka satu kamar disalah satu hotel di Ambon. Order kamarnya harus di lantai 6.
Kamar itu, kata saksi, akan dipakai untuk bertemu Pihak Kejari Tanimbar. Setelah membuka kamar dengan nomor 605, Siahaya langsung menyerahkan kunci kamar kepada Petrus Fatlolon.
Saksi juga mengakui, melihat tersangka Petrus Fatlolon salah masuk kamar, bukan ke kamar 605, tapi kamar 604.
“Setelah pa Petrus Fatlolon masuk kedalam kamar 605, saya bergegas turun menuju mobil yang ada di parkiran hotel. Saya sudah tidak tahu lagi apa yang terjadi didalam kamar 605 itu,” kata saksi.
Tak berselang lama, menurut saksi, kira kira 10 menit, tersangka Petrus Fatlolon keluar dari pintu lobi hotel menuju ke mobil, sambil marah-marah.
Dalam perjalanan pulang menuju rumah pribadi Petrus Fatlolon di Passo, kata Siahaya, Petrus Fatlolon menceritakan kalau didalam kamar 605 tersebut, diperlakukan seperti seorang teroris.
Petrus, kata saksi, diperintahkan membuka pakaian yang dikenakannya baik baju maupun celananya, serta melepas jam tangan. Lalu Petrus Fatlolon mengusir orang yang mau ketemu dirinya.
Petrus Fatlolon, juga menyampaikan orang kejaksaan meminta sejumlah uang dan tulis di handphone mereka. Tujuannya hanya meminta Petrus Fatlolon untuk dibaca saja.
“Itu yang saya dengar dari Petrus Fatlolon, " Akui Siahaya.
Sementara itu, pihak Termohon (Kejari) yang diberikan kesempatan oleh hakim tunggal, mempertanyakan tentang pengakuan adanya pertemuan dan permintaan uang oleh pihak tersangka Petrus Fatlolon itu.
"Tadi saksi bilang ada pertemuan di kamar hotel. Di hotel itu umum boleh masuk atau hanya 1 atau dua orang saja? Apakah saksi melihat pertemuan itu ataukah hanya sekedar cerita saja?" Tanyak Jaksa kepada saksi.
Gerits Siahaya yang menjadi saksi, mengakui bahwa hanya mendengar cerita dari Petrus Fatlolon. Dan petrus Fatlolon juga tidak menyebutkan nama pihak kejaksaan itu.
Siahaya juga mengaku, kalau dirinya hanya melihat Petrus Fatlolon keluar sendirian tanpa ada siapapun bersama Petrus dari pintu masuk dan keluar hotel, kemudian menuju ke kendaraan.
Mendengar semua keterangan baik dari saksi dan pertanyaan-pertanyaan dari Pemohon dan Termohon, akhirnya Hakim Siregar pun menghentikan perdebatan tersebut.
Hakim menegaskan, objek hotel di Ambon tidak berkaitan dengan objek Pra Peradilan saat ini.
"Apakah objek hotel ini berkaitan dengan objek praperadilan? Bapa penasehat hukum, bukan awam ya. Kan yang mau diuji disini itu penetapan tersangkanya, bukan masalah di hotel,” tegas hakim.
“Tadi kan saksi sebut kalau baik PF dan oknum kejaksaan keluar dari pintu utama hotel berkisar 2-3 menit. Itu suatu kebetulan atau tidak, itukan diluar kemampuan mereka," Tandas hakim. (yani)