Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Sukma Heluth seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memboyong anak dan suaminya untuk mendaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Wanita asal Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ditemui langsung ketika ia sedang mengakses layanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ambon.
“Saya menggunakan BPJS Kesehatan awalnya mendaftar menjadi peserta mandiri tetapi karena saya tidak membayar dan tidak aktif setelah dicek kembali sudah dialihkan menjadi tanggungan Pemerintah (PBI)”, katanya kepada Tim Jamkesnews, Selasa (23/07/2024) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ambon, dalam release yang diterima media ini, kemarin.
Ia, menceritakan bahwa awalnya sebelum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirinya terdaftar sebagai peserta mandiri tetapi karena tidak membayar iuran dan statusnya sudah tidak aktif dialihkan ke Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah.
“Alhamdulillah sejak saya lulus ASN PPPK langsung BPJS Kesehatan saya dialihkan ke Peserta Pegawai Penerima Upah (PPU)”, tuturnya.
Ketika dialihkan menjadi Peserta PPU, dirinya aktif menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang diinginkan.
“Selama saya menggunakan BPJS Kesehatan benar-benar sangat berguna dan bermanfaat, ketika saya berkunjung ke fasilitas kesehatan semua perawatan maupun pengobatan yang dilakukan itu dilayani dengan cepat dan tidak perlu bayar semuanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Ia merasa puas dengan menggunakan BPJS Kesehatan dalam haknya mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena prosesnya sangat baik, cepat dan mudah selain itu juga seluruh biaya ditanggung.
Dirinya, tidak mengeluarkan biaya pribadi sedikitpun ketika menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan yang ia inginkan.
Ia bersyukur dengan adanya BPJS Kesehatan ini dapat memudahkan dan membantu dirinya, dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan.
Diketahui, BPJS Kesehatan terus mendorong transformasi mutu layanan JKN yang mudah, cepat dan setara. Mudah bermakna peserta mendapat kemudahan mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan. Cepat berarti pelayanan cepat tidak harus menunggu terlalu lama. Sedangkan setara memiliki makna bahwa peserta mendapatkan layanan tanpa adanya diskriminasi.
“Selain itu, saya juga sudah masukkan semua anak-anak dan suami saya untuk ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan agar ketika kami berobat atau melakukan perawatan di Fasilitas Kesehatan sudah dimudahkan pengobatannya, perawatannya sudah gratis," jelasnya.
Dia menambahkan, dengan menjadi peserta pengguna BPJS Kesehatan agar seluruh keluarganya terlindungi dan masalah kesehatan mereka terjamin dengan turut serta menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Terima kasih kepada BPJS Kesehatan dengan adanya BPJS membuat saya lebih mudah melakukan pengobatan dan meringankan biaya saya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, sekali lagi terima kasih BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk memberikan kepastian jaminan perlindungan secara finansial dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat Indonesia. JKN hadir dalam bentuk mekanisme asuransi sosial dengan nilai gotong royong di dalamnya. Bergabung menjadi peserta JKN membuat kita menjadi lebih tenang atas risiko kesehatan yang mungkin saja dapat terjadi sewaktu-waktu. (leonardo)