BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Data Peserta Iuran Wajib Pemkot Ambon

  • Bagikan
Pemkot Ambon
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon menggelar Kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta Dan Iuran Wajib Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2024. (foto by BPJS kesehatan Ambon)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Dalam rangka penyesuaian data peserta dan penerimaan iuran wajib Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon menyelenggarakan Kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta Dan Iuran Wajib Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2024 Wilayah Kota Ambon.

Kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib ini, dilakukan setiap periode triwulan atau setiap tiga bulan sekali, dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan terhadap perhitungan realisasi setoran iuran Jaminan Kesehatan segmen PPU Pemda yang telah dibayarkan ke kas negara dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan Presiden.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Harbu Hakim, mengatakan, pentingnya pelaksanaan rekonsiliasi untuk memastikan Pemerintah Kota telah melakukan pemotongan dan penyetoran iuran.

“Dengan adanya kegiatan rekonsiliasi ini, kita ingin memastikan bahwa Pemerintah Kota Ambon telah melakukan pemotongan dan penyetoran iuran berdasarkan 5 (lima) komponen. Yang mana hal ini merupakan kewajiban pemerintah kota,” katanya dalam release yang diterima media ini kemarin.

Menurut dia, fokus utama dari kegiatan ini, adalah menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan Kesehatan. Yang kedua, mengumpulkan dan validasi data iuran jaminan kesehatan yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.

Yang ketiga, memastikan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai komposisi persentase 1 persen dan 4 persen.

Yang keempat, mendapatkan data kepesertaan PPU Pemerintah Daerah paling akurat yang dapat dijadikan bahan pemutakhiran data masterfile kepesertaan.

"Dan yang terakhir, menyepakati hasil perhitungan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah dan KPPN," tutunya.

Sekretaris Daerah Kota Ambon, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk penyamaan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran JKN dan data peserta yang akurat berdasarkan BNBA (By Name By Address) harus seimbang.

”Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat mengumpulkan dan memvalidasi data iuran JKN yang telah dibayarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan bukti bayar dan memastikan yang dibayarkan telah sesuai dengan nomor virtual account yang tepat sehingga tidak terjadi kesalahan di kemudian hari,” kata Ririmasse.

Pemerintah Kota Ambon, kata dia, sangat berharap lewat kegiatan ini tercapainya wujud komunikasi dan hubungan kemitraan yang baik dan harmonis antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah sehingga menghasilkan hubungan yang berkelanjutan antara kedua belah pihak.

Dijelaskan, rekonsiliasi ini tidak hanya mencocokan data atau angka penerimaan iuran wajib PNS daerah sehingga menghasilkan angka yang akurat dan valid, tetapi juga penyamaan visi dan persepsi betapa pentingnya iuran wajib PNS dalam mendukung program jaminan sosial bidang kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.

Dia menambahkan, ketepatan angka yang valid dan akurat menjadi hal yang mutlak demi transaparansi dan akuntabilitas, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah ketepatan waktu penyetoran ke kas negara oleh pemerintah daerah, sehingga tidak mengganggu likuiditas keuangan BPJS Kesehatan dalam menjalankan kewajiban membayar biaya pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Sementara itu, Kepala KPPN Kota Ambon, Bagong Iswanto, mengatakan, dengan kegiatan rekonsiliasi, bisa mendapatkan data yang akurat dan valid, juga memiliki persepsi dan kesepakatan bersama terkait data yang akan dituangkan ke dalam Berita Acara Rekonsiliasi.

Sebagai informasi, Hasil dari kegiatan ini yaitu telah dilakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Wajib PPU PN Kota Ambon.

Kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Wajib PPU PN Kota Ambon ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ambon, Sekretaris Daerah Kota Ambon, Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon. (leo)

  • Bagikan

Exit mobile version