Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dugaan penyalagunaan dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) pada SMP Negeri 9 Ambon, terus disidiki Kejaksaan Negeri Ambon. Jaksa masih terus mencari bukti dugaan korupsi BOS tahun anggaran 2020-2023 itu.
Penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi dalam kasus yang kini berstatus penyidikan itu. Terbaru Kepala Sekolah SMPN 9 telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
“Pada Jumat kemarin yang diperiksa terakhir, adalah Kepala Sekolahnya. Dia akan kembali dipanggil, kalau penyidik membutuhkan keterangan tambahan,” kata Kasi Intel kejari Ambon, Ali Toatubun kepada Siwalima melalui sambungan teleponnya, Senin (5/8).
Kejaksaan, kata dia, telah berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Maluku guna menghitung kerugian yang timbul dalam kasus BOS itu.
“Kerugian sementara sudah ada, untuk kerugian pasti kita telah berkoordinasi dengan pihak BPKP untuk mengaudit kerugian negaranya, “ Tambah Toatubun.
Diketahui, Dana BOS dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk SMP 9, pada Tahun 2020 sebesar Rp. 1. 498.638.309, Tahun 2021 Rp. 1. 563.375.000, Tahun 2022 sebesar Rp. Rp. 1. 474.514.185 dan Tahun 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.
Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon diterima melalui Transfer rekening pada bank BPDM Cabang Ambon Nomor rekening 0103138667 atas nama 60101990 SMP Negeri 9 Ambon yang masuk secara 3 kali tahapan baik itu di tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
Dana yang masuk pada rekening Sekolah dicairkan oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dana itu, dimasukan ke dalam Brankas sekolah, kemudian dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah dan bendahara.(jardin papalia)