Diduga Korupsi Rp500 Juta, Seorang Kades di SBT Dibui

  • Bagikan
seram bagian timu
Usman Rahman Ali Daeng Parany (44), Kepala desa Air Kasar, SBT (pegang kertas) ditahan polisi. (foto by jamal/ameks)

BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Usman Rahman Ali Daeng Parany (44), Kepala desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) ditahan Kepolisian setempat.

Penahanan terhadap Parany terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa setempat. Dia ditahan pada Selasa (13/8/2024) di Rutan Polres SBT.

Kasubsi Penmas Polres SBT Bripka Suwardin Sobo dalam keteranganya menjelaskan, Parany ditetapkan tersangka setelah penyidik Polisi menemukan adanya bukti hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penggunaan Dana Desa ( DD ) Dan Alokasi Dana Desa ( ADD ).

Dugaan korupsi itu terjadi pada tiga tahun pengelolaan, 2020, 2021 dan 2022. Dengan total dana yang diduga dikorupsi mencapai Rp.519.738.155.

"Hari selasa tanggal 13 Agustus tahun 2024, sekira pukul 21.00 Wit, telah dilakukan penahanan. Dasar penahanan itu sesuai Surat Dari Inspektorat daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 700/06/Itkan.sbt/PKKKN, Tanggal 25 April 2024, Perihal laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara,"ujar Sobo via Wahtsapp kepada media ini,Rabu(14/8/2024).

Penetapan tersangka, kata dia, berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 dan Atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Rekomendasi hasil gelar perkara ini pada hari jumat tanggal 12 Juli 2024 lalu, bertempat di Ruang gelar Direktorat kriminal khusus Polda Maluku. Surat perintah penahanan nomor : SP-HAN / 15 / VIII / Res.3.1./2024, tanggal 13 Agustus 2024,"ungkapnya.

Dasar penyidikan kasus tersebut, kata Sobo, sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(jamal umage)

  • Bagikan

Exit mobile version