Kejati Hentikan Penyelidikan Kasus yang Libatkan Pj Gubernur Maluku

  • Bagikan
kasus pencabulan ambon
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Tidak menemukan bukti hukum dugaan korupsi kasus Reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah, Kejaksaan Tinggi Maluku memutuskan hentikan penyelidikannya.

Kasus ini sempat diduga melibatkan Pejabat Gubernur Maluku Sadali Ie. Saat itu Sadali masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Selama proses penyelidikan, Kejati Maluku tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana maupun kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

“Kasus dugaan korupsi reboisasi di Maluku tengah (Malteng) telah dihentikan penyelidikannya oleh penyidik,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi, Rabu (14/8/2024).

Penghentian kasus reboisasi, kata Triono, bukan tanpa alasan melainkan selama proses penyelidikan tak menemukan indikasi tindak pidana.

“Kami juga telah memeriksa sejumlah pihak namun tak ada indikasi pidana, dan juga kerugian negara. Sehingga kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan laporan kasus korupsi dana Reboisasi, “ kata Aspidsus.

Triton memastikan, dalam tahapan penyelidikan terhadap laporan dugaan korupsi dana Reboisasi di Malteng yang dikelola Dinas Kehutanan itu, mereka tak main main.

“Kita harus tetap adil dalam menuntaskan kasus yang ditangani. Kami tak bisa memaksakan kasusnya, sebab sama sekali tak ada tindak pidana,“ tekan Triyono.

Kejati Maluku, kata dia, akan melanjutkan jika kedepannya menemukan bukti baru. (jardin papalia)

  • Bagikan

Exit mobile version