Pemprov Maluku Bakal Tertibkan Pedagang dari Pasar Mardika Hingga Batu Merah

  • Bagikan
penertiban pkl mardika
Plh Sekda Maluku memimpin rapat koordinasi penertiban pedagang di Mardika dan Batu Merah.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akan kembali menertibkan para Pedagang Kali Lima (PKL) yang masih berjualan di luar Gedung hingga badan jalan. Penertiban akan dilakukan mulai Rabu (14/8/2024) besok.
 
Penertibang dilakukan, karena Gedung baru Pasar Mardika, yang telah beroperasi selama kurang lebih 4 bulan, dan menampung sebanyak 1700 pedagang. Sedangkan para pedagang yang tidak terakomodir masih menggunakan badan jalan untuk berjualan, sehingga mengakibatkan kemacetan.
 
Hal tersebut disampaikan langsung, Pelaksana Harian, Sekretaris Daerah Maluku, Suryadi Sabirin dalam Rapat koordinasi Penataan dan Penertiban Kawasan Pusat Perdagangan Mardika, di ruang rapat Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Selasa (13/8).
 
"Mulai besok tanggal 14 sampai akhir Bulan Agustus 2024, harus dilakukan sosialisasi kepada para pedagang dan akan dibuat Surat Keputusan Sekda Maluku," tegasnya.
  
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon, termasuk Desa dan Lurah di kawasan Batu Merah Mardika, telah sepakat untuk melakukan penataan ulang serta penertiban kawasan Pasar Mardika.
 
" Warga Negeri Batu Merah akan mendukung penertiban jalan dari jembatan dekat Kantor BCA sampai ke Ongkoliong, yang dikoordinir oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku," ujarnya.
 
Untuk itu diharapkan, sosialisasi yang dilakukan ini berlangsung tertib dan sesuai dengan aturan, sehingga nantinya tidak ada yang dikorbankan baik masyarakat selaku pengguna jalan maupun para pedagang.

" Pasar modern hanya menampung 1700 pedagang, namun pedagang yang terdaftar ada 4000 lebih. Jadi untuk penertiban ini, para pedagang akan dipindahkan, sementara untuk lokasinya akan dibahas lagi lebih lanjut," jelasnya.
 
Turut hadir pada kesempatan itu, Pimpinan OPD Terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon, unsur TNI/Polri, Pemerintah Negeri Batu Merah dan Saniri, Tokoh Masyarakat, dan stakeholder. (JP/MG03).

  • Bagikan

Exit mobile version