Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Pengerjaan proyek reboisasi hutan lindung didanai APBD Provinsi Maluku, tahun 2022 sarat dugaan korupsi. Proyek ini dikerjakan oleh CV.Usaha Bersama.
Menurut salah satu tokoh muda kabupaten SBT, Ayub Rumbaru, proyek dilaksanakan CV. Usaha Bersama tidak sesuai kontrak. Kata dia, proyek dengan nilai kontrak Rp. 3.162.390.000 seharusnya mencakup area seluas 150 hektar.
Hanya saja, kata dia, perusahaan milik Iskandar ini hanya melakukan reboisasi pada luas hutan sekitar 6 hektar.
Ayub mendesak aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati), Polda Maluku untuk segera memanggil dan memeriksa kontraktor yang terlibat dalam proyek ini, serta pihak-pihak lain yang turut berperan, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
"Kejati dan Polda Maluku segera panggil dan periksa kontraktornya (Isakandar-red) sehingga ada kejelasan terkait penggunaan anggaran proyek ini, " tegas Ayub, Minggu (25/8/2024).
Ayub juga menyoroti bahwa pencairan anggaran hingga 100%. Namun, tetap dilakukan meskipun proyek diduga bermasalah.
"Dinas terkait juga harus dipanggil dan dimintai keterangan, karena proyek diduga bermasalah tetapi anggarannya bisa dicairkan sampai 100 persen, selain kontraktornya. Termasuk pejabat di Kadis Kehutan Provinsi Makuku," ucap Ayub.
Ayub menekankan pentingnya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara akibat proyek ini.
" Jika ditemukan kerugian, agar segera dilimpahkan ke pihak penegak hukum, Kejati atau Polda Maluku untuk ditindaklanjuti," demikian Ayub.(Elyas Rumain).