BPK RI Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Buru ke Kapolda Maluku

  • Bagikan
kapolda maluku
BPK RI menyerahkan hasil audit kerugian negara dugaan korupsi kepada Kapolda Maluku.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia datangi markas Polda Maluku. Di Mapolda, BPk serahkah dokumen hasil audit terkait dugaan penyalahgunaan anggaran atau dugaan korupsi di Kabupaten Buru.

Dokumen Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Buru diserahkan langung ke Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, Selasa (27/8), di ruangan kerjanya.

Kepala Subauditorat IKD II BPK RI, Mustaknif, bersama Kepala Subauditorat Maluku I, Ivan Leonardo Hariandja, memimpin penyerahan laporan yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam tahapan pembayaran dua unit mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Nilai kerugian negara tercatat mencapai Rp2.869.690.889,00.

"Investigasi kami menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait," kata Mustaknif dalam pertemuan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa laporan ini diserahkan kepada Polda Maluku untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas kerjasama dan komitmen mereka dalam mengungkap kasus ini.

Kapolda memastikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku akan segera mengambil langkah-langkah lanjutan untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kerjasama yang baik antara BPK RI dan Polda Maluku merupakan kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah ini," tegas Kapolda.

Kegiatan silaturahmi ini berlangsung dengan lancar dan aman, mencerminkan sinergi yang kuat antara kedua lembaga dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.(elias rumain)

  • Bagikan

Exit mobile version