Langgar Ijin Penangguhan, PN Ambon Perintahkan Jebloskan Adam Rahayaan ke Penjara

  • Bagikan
Adam Rahayaan
Sidang Adam Rahayaan di PN Ambon dengan agenda tuntutan, Jumat (30/8/2024).

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tak mau kecolongan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon kembali menahan terdakwa Adam Rahayaan. Usai sidang, terdakwa korupsi cadangan beras pemerintah (CBP) tahun 2016-2017 dieksekusi ke penjara.

Pencabutan izin secara resmi dilakukan oleh Majelis Hakim yang diketuai Wilson Sriver saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku. Jumat (30/8).

Hal itu sebagaimana dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim ketua, Wilson Sriver dengan memperhatikan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Putusan itu, kata hakim bahwa pada hari sidang yang dijadwalkan dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Oleh Penuntut Umum, Terdakwa Adam Rahayaan tidak hadir secara langsung dalam persidangan namun secara online sehingga Penuntut Umum menyatakan keberatannya.

Karena dianggap tak koorperatif, majelis hakim mencabut Penangguhan Penahanan Terdakwa. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka cukup alasan untuk mencabut Penangguhan Penahanan Terdakwa

“Oleh karena itu hari ini Pengadilan Tipikor Ambon mencabut Penangguhan penahanan Terdakwa Adam Rahayaan berdasarkan Penetapan Penangguhan Penahanan Nomor 26/ Pid.Sus - TPK/2024/PN Amb tanggal 15 Agustus 2024,” ungkap Hakim Wilson.

Hakim memerintah, Penuntut Umum untuk kembali melakukan penahanan terhadap Terdakwa dalam Rumah Tahanan Kelas II A Ambon. Dia juga perintahkan agar salinan penetapan pencabutan penangguhan penahanan ini segera disampaikan kepada terdakwa atau Penasehat Hukum dan keluarganya.(jardin papalia)

  • Bagikan

Exit mobile version