Massa Demo KPU dan Bawaslu Maluku Soal Ijazah Palsu Kandidat Bupati Buru

  • Bagikan
Bupati Buru
Mahasiswa Buru menyerahkan tuntutan mereka kepada Ketua Bawaslu Maluku Subair. (foto by enal/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Puluhan orang yang menamakan diri Himpunan Mahasiswa Pemuda Kabupaten Buru (HIMKAB), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku, Jumat (30/8).

Aksi tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati Buru 2024, saat mendaftar di KPU setempat.

Untuk diketahui, saat ini ada empat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Buru yang sudah mendaftar ke KPU Buru, diantaranya ;
Pasangan Muhammad Daniel Rigan (MDR) dan Harjo Udanto Abukasmi (dr. Danto) dikenal dengan akronim “MANDAT”.

Kemudian, Ikram Umasugi dan Sudarmo “IKHLAS”. Selanjutnya, Amos Besan dan Hamzah Buton “AMANAH” Serta, pasangan Aziz Hentihu dan Gadis Nadia Umasugi “BASIS”.

Kordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ilham Tasidjawa mengatakan, pihaknya meminta KPU dan Bawaslu Maluku agar dapat mempertegas aturan yang berlaku, sesuai standar normatif adminstrasi bakal calon bupati dan wakil bupati di kabupaten Buru.

“Bakal calon bupati dan wakil Bupati daerah kabupaten Buru diduga melakukan manipulasi dan pemalsuan adminstrasi yang berkaitan dengan adminstrasi pendidikan formal, serta ketidaksesuaian nama dari berkas satu dengan berkas yang lainnya,”jelasnya.

Dari semua keganjilan adminstrasi yang terdapat pada bakal calon bupati dan wakil bupati Buru, lanjuta dia, kiranya KPU, Bawaslu dan Gakumdu harus bisa turun memeriksa kebenarannya secara profesional .

“Jika benar dugaan kami, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU, Bawaslu dan Gakumdu harus benar-benar mengambil langkah (Diakualifikasi) untuk menjaga kestabilan demokrasi pada momentum Pilkada 2024,”paparnya.

KPU, Bawaslu serta Gakumdu juga, diminta agar tegas dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab seecara transpars. Sebab masyarakat Buru menginginkan harus ada pemimpin yang lahir dari proses demokrasi sehat pada Pilkada 2024

Lebih lanjut, pihaknya meminta KPU dan Bawaslu Maluku harus melakukan kordinasi ke tingkat kabupaten, agar bisa menjalankan standar normatif aturan guna menjaga independensi penyelenggara.

“Dugaan kami sangat kuat, bahwa salah satu bakal calon cacat adminstrasi dan hal ini sangat menabrak aturan yang berlaku. Makanya kami minta agar KPU dan Bawaslu harus sesuai aturan melakukan verifikasi,”tandasnya.

“Dan semua tuntutan kita dalam aksi tersebut, sudah kita serahkan kepada pihak KPU maupun Bawaslu. Mereka janji akan membijaki setiap laporan atau aduan masyrakat secara person maupun kelompok,”tutupnya.(zainal patty)

  • Bagikan

Exit mobile version