AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, menemukan 2 masalah saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Namun semuanya berjalan baik dan aman.
Bawaslu Maluku, mengakui secara umum semua proses pengawasan berjalan baik dan lancar, untuk Provinsi maupun Kabupaten Kota.
"Kalau secara umum ya, untuk pengawasan selama pendaftaran calon kepala daerah ditingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, kami dan jajaran semuanya berjalan lancar, " jelas Ketua Bawaslu Maluku Subair, kemarin.
Dikatakan, Bawaslu patut diberikan apresiasi kepada KPU yang mampu mengelola pendaftaran bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah secara baik, termasuk koordinasi yang baik dengan pihak keamanan di level Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Terkait penelitian dan verifikasi administrasi berkas bakal calon kepala daerah, Bawaslu sempat menerima demonstrasi dari perwakilan masyarakat Kabupaten Buru yang memprotes terkait diterimanya berkas salah satu pasangan calon yang diduga menggunakan ijazah palsu oleh KPU.
Padahal soal sah dan tidaknya nanti saat verifikasi KPU untuk kemudian ditetapkan. Namun upaya masyarakat dalam menyampaikan aspirasi perlu diberikan dihormati.
“Kalau saja ditemukan informasi terkait dugaan palsu dokumen ijazah atau dokumen lainnya, silahkan disampaikan ke Bawaslu untuk menjadi bahan verifikasi ke KPU yang nanti diawasi prosesnya oleh kami dan jajaran,” sebutnya.
Subair mengaku mendapat laporan untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ada calon kepala daerah yang tidak bisa mendaftar dihari terakhir karena salah satu persyaratan belum lengkap.
Namun meminta untuk mendaftar secara manual, tetapi mekanisme pendaftaran di KPU tidak memungkinkan mendaftar secara manual, karena semua harus terkoneksi ke pusat. Namun saat ini calon tersebut sudah ikut mendaftar.
“Jadi sempat terjadi keributan, tapi telah kami antisipasi sebelumnya, dan masalah sudah diselesaikan,” sebut Subair.
Kabupaten Maluku Tengah juga terjadi demikian, salah satu bakal calon yang mendaftar di jelang penutupan pendaftaran dengan meminta SILON dibuka KPU.
Bawaslu kemudian minta KPU membuka SILON. Meski memproses pendaftaran dalam waktu sesingkat itu hampir tidak mungkin. Tapi mekanismenya jelas dan memberi ruang kepada semua bahwa SILON harus dibuka selama belum melewati batas waktu 23.59 WIT.
“Dua kasus itu yang kami dapati sesuai laporan Bawaslu Kabupaten/Kota. Tapi secara umum semua berjalan lancar, termasuk di Provinsi. Pendaftaran ini kan sebatas menyetor berkas persyaratan. Soal keabsahan dari berkas administrasi itu nanti akan dilakukan penelitian dan verifikasi administrasi paling lama 7 hari," ungkapnya. (wahab)