AMBON,AMEKS.FAJAR.CO.ID FAJAR.CO.ID.- Bodewin Wattimena tak lagi berkantor dalam status Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbeda dengan Agus Ririmasse yang masih menjalankan tugas sebagai Sekretaris Kota Ambon.
Bodewin resmi mundur dari ASN maupun jabatan Sekretaris DPRD Maluku, pada 27 Agustus 2024. Pengunduran diri dilakukan, untuk kepentingan pencalonannya sebagai Walikota Ambon.
"Saya secara resmi sudah masukan surat pengunduran diri sebagai ASN ke Pj. Gubernur Selasa (hari ini-red), karena besok Rabu 28 Agustus 2024 saya bersama Ibu Ely Toisutta akan mendaftar ke KPU," jelas Bodewin kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Selasa (27/08/2024).
Dijelaskan, tanda terima surat pengunduran diri dari Pemprov Maluku sudah ia kantongi dan akan dipergunakan sebagai syarat daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon.
"Surat tanda terima sudah saya peroleh, itu berarti bahwa saya patuh terhadap aturan dan ketentuan yang mengatur tentang proses pencalonan seseorang sebagai bakal calon kepala daerah, yang aktif sebagai ASN harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika akan mendaftar ke KPU," tegas Bodewin.
Sementara itu, Agus Ririmasse masih memilih menjalankan tugas sebagai Sekkot Ambon, meski sudah memasukan surat mengundurkan diri dari ASN sejak tanggal 25 Agustus lalu.
"Saya telah mengundurkan diri dari ASN terhitung tanggal 25 Agustus kemarin, saya telah mengajukan surat kepada pak Penjabat sebagai penjabat pembina kepegawaian dan itu sesuai dengan aturan,” kata dia,
“Dan pak penjabat walikota melalui BKD sudah merespon yang ditandai dengan surat keterangan bahwa mereka telah menerima surat pengunduran diri saya. Karena saya mau maju sebagai Calon Wali Kota Ambon,” tambah Agus menjelaskan kepada wartawan usai menghadiri kegiatan doa bersama di gedung Asahari Al Fatah, Senin (2/8/2024) sore.
Surat pengunduran diri yang di masukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu, kata dia, tidak serta merta dirinya langsung mundur, melainkan masih menunggu pertimbangan teknis dari BKN.
"Jadi sambil berproses di Jakarta, karena didalam surat dari Penjabat Walikota yang ditandatangani kepala BKD, sambil menunggu surat keputusan pemberhentian saya tetap melaksanakan tugas sebagai ASN dan Sekkot. Jadi jangan punya intepretasi yang berbeda jadi kalau mundur tapi masih masuk kerja. Bukan mundur langsung mundur tapi masih ada proses dari BKN,"bebernya.
Dia mengaku, akan cuti pada 8 September nanti, jika belum ada persetujuan dari BKN terkait pengajuan penguduran diri, sampai dengan 22 september, saat Penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon oleh KPU Ambon.
"Terhitung cuti diluar tanggungan negara, mulai tanggal 8 September. Yang jelas kalau sudah cuti maka sudah tidak masuk kantor dan bekerja sampai tanggal 22 September atau surat pemberhentian saya turun,” tandas Ririmasse.(yani)