BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan berinisial SJDP (21) di Pulau Gorom, kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) oleh Polsek setempat, dinilai lamban pihak keluarga.
Lambannya penyidikan, memantik kekecewaan pihak keluarga. Lewat kuasa hukumnya, keluarga korban telah mengambil langkah serius dengan menyurati Kapolri dan Kapolda Maluku.
Kuasa Hukum korban, Iskandar DP mengatakan, surat kepada Kapolri dan Kapolda Maluku untuk meminta perlindungan hukum termasuk perhatian serius, sehingga Laporan Polisi yang ditangani oleh Penyidik Polsek Pulau Gorom dapat diproses secara profesional.
“Setidaknya diberikan perlindungan hukum dan ada perhatian khusus terhadap laporan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan yang dialami oleh Klien kami SJDP (21) sehingga dapat ditangani oleh Penyidik Polsek Pulau Gorom dengan profesional sesuai hukum yang berlaku” ujar Iskandar dalam rilisnya kepada media ini, Minggu malam(1/9/2024).
Iskandar menegaskan bahwa proses hukum atas Laporan Polisi Kliennya harus berjalan. Dia mengaku, mereka masih menunggu hasil penyelidikan dari Polsek Pulau Gorom agar status laporan bisa segera naik ke tahap penyidikan. Sehingga Pelakunya bisa segera ditahan terlebih dahulu.
“Maka proses hukum Laporan Polisi kekerasan terhadap perempuan ini harus terus berjalan dan proses penyelidikannya biar disegerakan untuk digelar perkara dan meningkatkan status LP menjadi Penyidikan,"ungkapnya.
Selain menyurati Kapolri dan Kapolda Maluku, Iskandar akan bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam waktu dekat ini untuk meminta agar Kliennya mendapat perlindungan. Namun, ia tak membeberkan kapan tepatnya.
Dirinya menyoroti proses dan tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Pulau Gorom saat ini lambat dan terkesan tidak berjalan sesuai tahapan dan proses yang semestinya diatur dalam Perkapolri tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Iskandar membeberkan, dugaan tindak pidana kekerasan itu terjadi di Desa Ondor Pulau Gorom sekitar pukul 16.00 WIB tepatnya pada senin 12 Agustus 2024, dimana terduga pelaku adalah Firman Rumodar (FR).
Ini diketahui oleh orang tua Korban setelah melihat beberapa tanda luka dan memar pada wajah korban, kemudian korban bersama orang tuanya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pulau Gorom SBT.
Atas tindakan itu, kata dia, Polisi telah menerima hasil pemeriksaan kondisi kesehatan terakhir Korban yang tertuang dalam hasil pemeriksaan “Visum et Repertum” dari RSU Pulau Gorom, setidaknya sudah menjadi terang bahwa peristiwa itu adalah tindak pidana.
“Kan saksi korban telah diperiksa, sudah diperiksa ada hasil visum nya, harusnya kan ini membuat lebih terang bahwa peristiwa ini jelas tindak pidana, kenapa LP ini menjadi lambat hingga kini masih di tahap penyelidikan belum ada progres,”pungkasnya.(jamal umage)