Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Yayasan Suarana Giri, Kapolresta: Lagi Didalami

  • Bagikan
Kapolresta Ambon
Kapolresta Ambon, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Penyidik Polresta Pulau Ambon masih mendalami laporan terhadap Ketua Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) Maluku, Welhelmus Jauwerissa (WJ). Sejumlah saksi sudah diperiksa terkait dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Suarna Giri Tirta.

Kasus ini dilaporkan sejak Agustus 2024. Dia dilaporkan oleh sejumlah pengurus yayasan tersebut, salah satu diantaranya bernama Tjoa Enno. Dia dilaporkan atas pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Yayasan.

Dalam laporan polisi, Eno melalui kuasa hukumnya mengaku, sebagai pendiri yayasan Suarna Giri Tirta, tak mengetahui ada akta penderian baru. Dalam akta baru, mereka tak lagi sebagai pengurus, bahkan pendiri yayasan.

Mereka baru mengetahui, tak lagi ada dalam pengurus Yayasan Suarna Giri Tirta pada Mei 2024, dan itu diduga dilakukan oleh Welhelmus Jawerissa sebagai terlapor dalam kasus ini.

Terkait laporan ke Polresta Ambon, dibenarkan oleh Kapolresta Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim yang dikonfirmasi, ameks.fajar.co.id, Senin (2/9/2024) malam.

“Masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut,” ungkap Kapolresta, tanpa membeberkan subtansi pelaporan kasus tersebut.

Eno sebelumnya mengatakan, tindakan perubahan Akta yang dilakukan WJ, tanpa sepengetahuan, tanpa ijin maupun rapat semua Pendiri Yayasan dan Pengurus pengurus utama Ketua, Sekretaris, Bendahara.

Eno di beberapa media berharap, penyidik polisi bisa menuntaskan kasus yang dilaporkan, dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat. Mereka harus bertanggungjawab atas pemalsuan dokumen tersebut.(elias)

  • Bagikan

Exit mobile version