Jual Tembakau Sinte, Dua Pemuda Dihukum 2 Tahun Penjara

  • Bagikan
tembakau sinte
Dua terdakwa pengedar tembakau sinte di hukum masing-masing lima tahun penjara.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Michel Chelsi Dompessy alias Ekel dan Ray Edward Wattimena dihukum lima tahun penjara atas kepemilikan tembakau sinte. Tembakau ini digolongkan sebagai Narkoba.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, yang diketuai Orpa Marthina didampingi Hakim Anggota, Rahmat Selang dan Nova Salmon dalam sidang di pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/9), menyatakan dua pemuda berdomisili Ambon ini bersalah.

Kedua terdakwa, menurut hakim, bersalah melakukan tindak pidana menukar narkoba jenis tembakau sintetis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Chelsea Dompessy alias Ekel dan terdakwa Ray Edward Wattimena dengan pidana penjara selama 5 tahun, “ kata Hakim.

Hakim juga menghukum keduanya membayar denda Rp. 1 miliar. Barang bukti berupa dua paket Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis, satu paketnya dikemas menggunakan potongan kertas buku berwarna putih, dan satu paketnya lagi dikemas menggunakan potongan kertas nasi warna coklat, berat total 0,1741 gram.

1 buah Handphone Merek Iphone 6 warna gold dan 1 buah Handphone Merk Vivo warna biru dirampas untuk negara.

Baik JPU maupun dua terdakwa menyatakan pikir pikir atas putusan majelis hakim. Untuk diketahui, Michel Chelsi Dompessy alias Ekel dan terdakwa Ray Wattimena ditangkap pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 00.10 Wit bertempat di Jl. Sultan Hasanudin Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.(jardin papalia)

  • Bagikan

Exit mobile version