Perlawanan Pemilik Sia-sia, Alat Berat Ratakan Rumahnya Dengan Tanah

  • Bagikan
mardika
Eksavator merobohkan rumah yang dieksekusi oleh PN Ambon, Selasa (3/9/2024). (foto by jardin/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Tiga unit rumah di kawasan Rijali, Mardika, RT 04/RW 01, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan pemohon Nonce Alona Patty.

Rumah yang dieksekusi ditempati Raymond Mailuhu dan Jacon Erens Leonard Rehatta. Eksekusi yang berlangsung, Selasa (3/9/2024) sekira pukul 09.00 WIT, dimulai dengan pembacaan surat ekseskusi.

Usai pembacaan surat eksekusi, pemlik rumah pun ngamuk menolak digusur. Perlawan dan saling adu jotos antara tergugat dan penggugat pun tak terhindari.

Aksi kedua pihak pun berakhir dengan adu mulut dan saling dorong dan adu jotos, antara tergugat dan penggugat dan dikawal ketat dari aparat Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease dan anggota TNI.

Sebelum melakukan eksekusi, terlebih dahulu dimulai dengan pembacaan surat keputusan PN Ambon, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negri Ambon, yang dibacakan oleh juru sita, Ricky Satumelay, dengan nomor Penetapan dengan Nomor 9/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Amb, Nomor : 169/Pdt.G/2016/ PN. Amb Jo Nomor 36/PDT/2017/PT. Amb Jo 1872 K / PDT / 2018 Jo 306 PK/PDT/2020. dengan Pemohon Ekekusi yaitu Penggugat/Pemenang Sdri. Nonce Alona Patty (Menang)Melawan 2 (dua) orang Tergugat (Kalah)yakni saudara, Raymond Mailuhu dan Jacon Erens Leonard Rehatta.

Meski sempat cekcok, namun pemilik rumah tetap mengalah. Setelah mengala, pemilik rumah pun bergegas membersihkan barang-barang berharga miliknya sambil menunggu dieksekusi. Terlihat juga
1 unit alat berat jenis Eksavator sedang terparkir untuk disiapkan melakukan penggusuran.

Raymond Mailuhu, selaku tergugat, mengatakan eksekusi ini merupakan bagian dari permainan para pemohon penggugat.

"Penggusuran ini ada permainan, karena gugatan juga masih ada di pengadilan. Gugatan baru, tetapi mereka tetap melaksanakan eksekusi. Jadi gugatan baru itu masih sementara diproses untuk persidangan," tegasnya.

Menurutnya, tanah ini memiliki sertifikasi yang sah dari berdasarkan Sertifikat lama dengan pemilik orang tua saya selaku hak milik yang sebenarnya. Namun penggugat telah memalsukan sertifikatnya.

"Tanah ini memiliki sertifikat dengan nomor sertifikat 374 diatas eigendom 774, di dalamnya ada sertifikat 374, atas nama beta pung orang tua Gustaf Loloi Mailuhu. Kita punya sertifikat tetapi tidak diakui oleh negara, saya membayar PBB segala macam, tapi tidak diakui negara. Eksekusi ini berdasarkan putusan lama," jelas dia.

Selain itu, ungkap dia, Nonce Alona Patty, selaku pemohon eksekusi, telah dilaporkan kepihak kepolisian Polda Maluku sebanyak dua kali. Namun yang Nonce mangkir dari panggilan.

Semenatra itu, Hand Pea, pengacara pemohon eksekusi mengaku, proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Ambon telah berdasarkan ketetapan Pengadilan yang sah dimata hukum.

"Itu berarti proses perkara ini sudah berjalan mulai dari tingkat pertama pada PN Ambon, PT Ambon, MA hingga putusan PK. Semuanya sudah berkekuatan hukum tetap," jelas Pea.

Tepat pukul 15.00 WIT, Eksekusi pun dilanjutkan. Beberapa pukulan 1 Unit alat berat eksavator langsung merobohkan rumah yang awal berdiri kokoh langsung rata dengan tanah.

Turut hadir dalam eksekusi yakni, Panitra Pengadilan Tinggi Ambon( Y. Tepus SH), Ketua Juru Sita PN Ambon, Ricky Sahumulay (Juru sita) bersama 4 orang Panitra, Kabak Ops Polresta Ambon, Pengacara Pemohon/Penggugat, Hans Peea dan Andrea Gaspers.

Kemudian Termohon/Tergugat Raymond Mailuhu dan saudara. Jacon Erens Leonard Rehatta, Kabak Ops Polresta Ambon (Kompol Titus), Kapolsek Sirimau (Iptu Hairul Sultan), Personil Polresta Ambon kurang lebih 50 Orang. (jardin papalia)

  • Bagikan

Exit mobile version