Diduga Korupsi Ratusan Juta, Jaksa Geledah Rumah Kepala Negeri di SBT

  • Bagikan

BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Rumah kepala Negeri Utta kecamatan Kesui Watubela, Hasim Warat digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) Cabang Geser.

Kedatangan tim Jaksa ke rumah yang terletak di komplek perumahan Pemda, Kota Bula pada Jumat (6/9/2024) itu adanya tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi dana desa(ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Utta.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kecabjari) Geser, Meliyan Marantika mengatakan, penggeledahan sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi dana desa dan Dana Desa Negeri Utta tahun anggaran selama empat tahun.

"2019, 2020, 2021 dan 2022, dengan dugaan perkiraan kerugiaan keuangan Negara sebesar Rp. 824.780.280,(delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh duaratus delapan puluh rupiah),"ungkap Meliyan dalam keterangan tertulis kepada Ambon Ekspres.

Penggeladahan itu kata dia, dilaksanakan sesuai dengan surat perintah penggeledahan nomor Print-24/Q.1.17.9/Fd.2/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024 untuk mencari dan menemukan bukti-bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

"Pengeledahan dipimpin oleh Hamamtio, SH tim jaksa penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser dengan pengawalan personil Polres SBT dan disaksikan oleh Kepala Negeri Bula dan diterima oleh Istri Hasim Warat Maryati Rumata,"jelasnya.

Marantika membeberkan, dalam penggeledahan tersebut ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan pengelolaan Alokasi dana desa dan Dana Desa Negeri Utta tahun anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2022 dan kemudian pihaknya langsung melakukan penyitaan bersama tim penyidik.

Dia menegaskan, kejaksaan mengupayakan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Alokasi dana desa dan Dana Desa Negeri Utta tahun anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2022 sehingga kasus ini terus bergulir.

"Ini merupakan komitmen kami, tidak hanya untuk perkara ini saja tetapi juga untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sementara berproses di Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser.Sprindik sejak tanggal 25 Juli 2024, dan merupakan temuan intelijen,"pungkasnya.(Jamal Umage)

  • Bagikan

Exit mobile version