AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sekertaris Dinas Pariwisata Maluku, SS menjalani pemeriksaan oleh tim penegak hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) Maluku. Dia diperiksa terkait kasus rudapksa.
Korban dalam kasus ini, adalah siswi SMK yang jalani masa PKL di Dinas Pariwisata, Provinsi Maluku. Usia korban baru 17 tahun. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Ambon.
"Yang bersangkutan telah dipanggil hari ini oleh tim penegak hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) Maluku untuk diminta keterangannnya lebih lanjut," ungkap Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Surayadi Sabirin kepada Ambon Ekspres, Senin (9/9/2024) melalui pesan Whatshapnya.
Pemeriksaan yang dilakukan kepada terduga pelaku, kata Sabirin, dikarenakan pihaknya telah menerima laporan atas kejadian tersebut. Hal itu juga merupakan arahan dari Penjabat Gubernur Maluku, Sadali le.
Ia menegaskan, jika berdasarkan hasil pemeriksaan nanti yang terduga pelaku terbukti melanggar kode etik ASN, maka pelaku akan dijatuhi sanksi sesuai Undang-Undang ASN yang berlaku.
"Selanjutnya jika yang bersangkutan melanggar kode etik ASN yang ada dalam aturan, akan ditindak sesuai ketentuan regulasi yang berlaku," tegas Sabirin.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata, Provinsi Maluku, Achmad Jais Ely, yang dikonfirmasi media ini, Minggu (8/9) kemarin langsung angkat bicara persoal yang terjadi di kantornya.
"Selaku kepala dinas, saya mengecam keras tindakan tindakan yang menurut saya tidak bagus. Ini tentu sangat disayangkan. Saya harus minta klarifikasi dari sekdis dulu agar masalah ini tidak terkesan sepihak," ungkapnya.
Atas tindakan tidak terpuji ini, kata Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB) itu, dirinya akan segera membentuk tim Investigasi internal guna menyelesaikan perkara ini.
"Tentu saya akan membentuk tim investigasi internal untuk langkah penanganan selanjutnya. Sedangkan proses hukum yang sudah dilaporkan keluarga korban saya serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menindaklanjuti sedemikian rupa," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Seorang pejabat di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, SS, telah dipolisikan atas kasus rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 17 tahun.
Korban merupakan siswi Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Pariwisata Maluku. Insiden ini diduga terjadi di ruang kerja pejabat itu, Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, sekira pukul 07.00 WIT, pada Jumat (6/9/2024) pagi.
"Korban saat itu sedang main komputer. Datang pejabat itu, sampaikan kalau sepi karena, yang lain ada ibadah. Korban terus main komputer. Tiba-tiba pejabat itu meremas bagian dada korban. Korban kaget, dia gemetar. Pelaku juga memberikan korba uang tutup mulut Rp. 50 ribu," ungkap AS, selaku keluarga korban.
Aksi tidak terpuji SS tersebut, dilaporkan keluarga korban ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024.
" Setelah korban cerita, langsung kita melapor ke Polresta Ambon, Sabtu (7/9) kemarin," ungkapnya.
Sementara itu, pejabat yang diduga pelaku, saat dikonfirmasi Ambon Ekspres, hingga hari terkait hal tersebut, melalui pesan dan panggilan Whatshapnya, enggang juga merespon. (JP)