Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Badan pengawas pemilihan umum atau Bawaslu Maluku akan merekut sebagai 3.274 orang untuk melakukan pengawasan di tempat pemungutan suara (TPS) seluruh wilayah.
Hal ini disampaikan Stevin Melay, Koordinator Devisi SDMOD Bawaslu Provinsi Maluku dalam rilis yang diterima ameks.id, Kamis (12/9/2024). Rekrutmen akan dilakukan minimal 23 hari sebelum waktu pelaksanaan pemungutan suara.
“Dan mereka akan bertugas maksimal 7 hari setelah Pemungutan suara. Sementara kewenangan pembentukan Pengawas TPS pada tahapan Pemilihan/Pilkada yakni oleh Panitia Pengawas Kecamatan,” tambah Melay.
Pembentukan ini, lanjut dia, atas usul Pengawas Kelurahan atau Desa sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 junto UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 106.
“Jumlah Pengawas TPS yang akan direkrut yakni 3.274 orang. Dimana jumlah tersebut mengikuti jumlah TPS yang telah ditetapkan oleh KPU dalam Pilkada serentak tahun 2024. Itu berarti, masing-masing TPS hanya diisi satu pengawas TPS,” kata dia.
Pelaksanaan pembentukan Pengawas TPS, kata dia, diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI lewat Surat Keputusan Nomor. 301/HK.01.01/K1/09/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagdja.
“Proses pembentukan Pengawas TPS dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sehingga kami berharap bagi masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada agar dapat mengikuti seleksi Pengawas TPS tersebut,” kata Melay.
Bawaslu Maluku, kata Melay, meminta kepada Panwascam untuk melakukan seluruh tahapan pembentukan sebagaimana ketentuan yang ada.
“Dan juga kepada Bawaslu Kabupaten Kota untuk melakukan fungsi monitoring dan supervisi kepada Panwascam agar memastikan tidak ada yang cawe-cawe sehingga dapat merugikan peserta dan juga lembaga,” tegas dia.
“Kami juga berharap, Pengawas TPS yang direkrut adalah mereka yang punya pengetahuan terhadap kepemiluan dengan berbagai macam peraturan perundang-undangan yang ada,” tambah Melay.
Selain itu, kata dia, pengawas harus memiliki kemampuan dalam membuat laporan hasil pengawasan dan kemampuan komunikasi secara baik. Karena tugas pengawasan di TPS cukup berat dan kompleks.
“Sudah tentu juga, kesehatan dari yang pengawas TPS yang bersangkutan menjadi hal penting untuk diperhatikan. Kami minta juga kepada media dan masyarakat untuk dapat mengontrol dan mengawasi proses pembentukan Pengawas TPS yang dilakukan oleh Bawaslu lewat kawan-kawan Panwascam,” pungkas dia.(jardin papalia)