Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Dua proyek dengan dana jumbo di Kabupaten Kepulauan Aru, tak kunjung dituntaskan penegak hukum. Proyek Layanan Perpustakaan dan pekerjaan penggantian jembatan marbali ruas tugu (Dobo-Durjela) tahun 2022.
Proyek Gedung Layanan Perpustakaan di Aru dengan anggaran RP9,5 miliar tahun 2022 milik Dinas Perpustakaan Kearsipan Aru. Proyek ini berlokasi di Jalan Penda Raya 1, Dobo. CV Medan Jaya Makmur.
Perusahaan ini milik Direktur Mukad Mangar. Informasi yang diterima ameks.id, sudah tak lagi dikerjakan sejak Juli 2022, sementara Addendum 31 Desember 2022. Proyeknya baru mencapai 70 persen.
Sementara proyek jembatan marbali ruas tugu antara Dobo dan Durjela, yang juga dikerjakan tahun 2022, kondisinya juga cukup parah, setelah dikerjakan kontraktor pelaksana.
proyek Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022, dikerjakan CV. AP pada 4 Juli 2022 dengan total anggaran Rp8.119.972.022.
Waktu penyelesaian pekerjaan selama 180 hari kalender, sehingga sudah harus selesai pada 30 Desember 2022.
"Faktanya, terdapat adendum waktu pekerjaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, pekerjaan belum juga terselesaikan. Sehingga, dimungkinkan terdapat penyimpangan perbuatan melawan hukum dalam dua pekerjaan tersebut," jelas Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, pada 12 Desember 2023 lalu.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli pada pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol, progresnya nol persen tapi anggaran yang dicairkan sudah 50 persen.
Sedangkan proyek penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu Dobo-Durjela, terdapat pembayaran yang melebihi hasil pekerjaan di lapangan. Dimana, yang telah dibayarkan 79 persen, sementara hasil perhitungan fisik 52,53 persen.
Hingga kini dua kasus itu tak lagi ada progresnya, terakhir Kasi Humas Polres Aru IPDA Andre Setiawan menyampaikan, dua kasus dugaan korupsi itu ditingkatkan ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada Rabu, 13 Maret 2024.
"Dari hasil gelar perkara, dua kasus tersebut akhirnya ditingkatkan dari tahap penyeledikan ke tahap penyidikan" ungkap Andre kala itu.
Bahkan, dia mengaku, gelar perkara sudah dilakukan, dan tim penyidik akan melengkapi bukti-bukti dan administrasi penyidikan.
Sementara untuk perkara ruas tugu (Dobo-Durjela) terdapat temuan dari hasil audit rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku.
"Sehingga merekomendasikan kepada Pemda setempat untuk segera melakukan pengembalian dengan batas waktu 60 hari ke depan untuk tindaklanjut perkara," kata dia lagi Maret lalu.
Kapolres Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai yang kembali dikonfirmasi terkait perkembangan dua kasus tersebut, tidak membalas pertanyaan ameks.id lewat pesan whatsapp, Rabu (18/9/2024).(yani)