Curi Rp30 Juta, dan Emas 5 Gram, Wanita Ini Dituntut Jaksa 2,6 Tahun Penjara

  • Bagikan
Pengadilan Negeri Ambon
Sidang dengan terdakwa wa Ila di PN Ambon, Kamis (19/9/2024). (foto by jardin/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Wa Ila, terdakwa pencurian dituntut dua tahun dan enam bulan penjara. Dia didakwa atas pencurian uang tunai Rp30 juta, dan emas sebenta 52 gram.

Wanita ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Secretchil E. Pentury dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua Hakim anggotanya, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/09/2024).

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menegaskan terdakwa Wa Ila terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana.

Hal-hal yang dijadikan pertimbangan Jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana, yakni tindakan terdakwa adalah perbuatan yang melanggar hukum.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesal atas perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga 4 anak.

“Menuntut terhadap terdakwa Wa Ila berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU dalam persidangan.

Selain itu, JPU juga menetapkan barang bukti berupa satu buah handphone merek VIVO warna biru mengunakan soft case warna biru, satu buah handphone merek OPPO warna hitam mengunakan soft case warna hitam, satu buah tas warna hijau merek CHIBAO, satu buah dompet warnah biru dongker merek FOREVER LOVELY, dan uang sebesar Rp. 7.807.000.00,- dikembalikan kepada pemiliknya.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan pada Sabtu, (8/6 2024) sekitar pukul 10.00 WIT, di Pasar Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Perbuatan terdakwa berawal ketika terdakwa datang di kios milik saksi korban Wa Isa. Terdakwa, kemudian membeli 2 pasang baju anak laki-laki yang berumur 3 tahun, dengan memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada Wa Isa.

Saat korban tidak memperhatikan, terdakwa langsung mengambil tas milik saksi Wa Isa yang berada di meja dan langsung mengisinya dalam kantong kresek.

Terdakwa langsung bergegas untuk meninggalkan Kios tersebut, dengan menumpangi ojek sampai di petigaan Desa Hitu. Kemudian menumpangi Mobil angkot menuju Kota Ambon.

Dalam tas yang diambil tersebut berisi uang tunai sebesar Rp30 juta dan emas seberat 52 gram dengan perincian rantai emas seberat 10 gram, gelang emas seberat 23 gram , gelang emas seberat 15 gram dan cincin emas seberat 4 gram.

Uang yang diambil, telah dipakai terdakwa separuh dengan membeli hendpone, membayar hutang, dan membeli kebutuhan sehari-hari. (jardin papalia)

  • Bagikan

Exit mobile version