AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menetapkan, Kepala Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, RP, dan bendaharanya, AP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas setempat tahun anggaran 2020-2023.
Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi fakta dugaan perbuatan melawan hukum atas kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 353.538.446,- berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku.
“Untuk penanganan kasus dugaan korupsi penyalagunaan BOK pada Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020 saapai dengan 2023, setelah gelar perkara sepakat menaikan status terhadap dua orang yang pertama, saudara RP selaku Kasatker Puskesmas (Kepala Puskesmas-red), dan Bendahara Puskesmas, AP sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejari Ambon, Adhryansah kepada wartawan di Ambon, Selasa (24/9/2024) di ruang kerjanya.
Indikasi perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka, jelas Kajari, dalam pengelolaan kegiatan BOK secara nyata oleh penyidik menemukan fakta perbuatan melawan hukum yang berindikasi adanya kerugian negara.
“Pertama, mereka dalam melakukan kegiatan itu menggunakan sarana kenderaan dinas yang merut UU bahwa, penggunaan mobil dinas untuk kegiatan ini dilarang. Kemudian berikutnya, terdapat kegiatan-kegiatan yang dibuat LPJ, namun kenyataanya kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan atau fiktif. Itu ditemukan sebesar Rp74.190.000,-,”ujar Kajari.
Pada tahun 2023 juga ditemukan penggunaan dana BOK untuk kegiatan belanja bahan-bahan makanan, PMT, Balita Gizi dan makanan lokal PMT, serta lokal ibu hamil dari bulan Januari hingga Agustus 2023 sebesar Rp91.544.088,- yang diserahkan saudara AP selaku bendahara BOK kepada saudara KJR hanya sebesar Rp45 juta lebih.
“Namun di dalam LPJ adalah senilai Rp91 juta. Kasus ini dibuat pertanggungjawaban palsu, dilakukan cap palsu atas nama toko fiktif dan nota fiktif. Ada juga pemotongan anggaran BOK tahun 2023, anggaran tranfotasi program UMKM sebesar Rp15 persen atau Rp63 juta sekian, melalui juknis untuk BOK tahun 2023," jelasnya.
“Untu kerugiannegara kami tim penyidik dengan berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp353.538.446,” kata Kajari. (jardin papalia)