Bawaslu Maluku Ingatkan Kandidat Gubernur tak Politisasi Agama

  • Bagikan
Bawaslu Maluku
Ketua Bawaslu Maluku, Subair.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah selesai menggelar deklarasi kampanye damai di Lapangan Merdeka Ambon, Selasa (24/9/2024).

Para pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur diingatkan untuk tidak membuat dan
menyebarkan hoaks serta tidak mempolitisasi suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, bisa dicek di seluruh Indonesia, hanya di Maluku, KPU-Bawaslu bersama - sama dalam satu kegiatan menghadirkan pasangan calon dan seluruh pendukung untuk berkomitmen mendeklarasikan Pilkada yang aman dan damai.

“Kami berharap pernyataan sikap yang disampaikan oleh seluruh Paslon dan partai pendukung pada kegiatan deklarasi kampanye damai, bukan hanya suatu kegiatan Serimonial, namun memiliki makna melaksanakan kampanye yang bermartabat,”jelasnya.

Dijelaskannya, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menyodorkan visi-misi calon Gubernur-wakil Gubernur. Untuk itu ia minta agar dalam penyampaian materi kampanye tetap memperhatikan, menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1995.

“Kami minta agar para Paslon meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggungjawab sebagai bagian dari pendidikan politik, menghormati perbedaan suku,agama ras dan antar golongan dalam masyarakat,”jelasnya.

Lebih lanjut ia mengaku, dalam menyukseskan pelaksanaan kampanye Calon Gubernur-Wakil Gubernur 2024, pelaksanaan kampanye harus tetap berpedoman pada undang-undang nomor 1 tahun 2015, yang telah diubah dengan uu nomor 6 tahun 2020

Dalam undang-undang tersebut telah dijelaskan bahwa, harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman serta mewujudkan suasana aman tertib dan damai selama penyelenggaraannya Pilgub 2024.

“Dalam melaksanakan kampanye, harus dengan mematuhi peraturan UU yang berlaku, serta tidak melibatkan pihak yang dilarang. Kemudian tidak melakukan politisasi sara, menyebarkan hoax, ujaran kebencian, dan perbuatan politik uang dan tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam pelaksanaan kampanye,”tutupnya.(ZAP)

  • Bagikan

Exit mobile version