Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Sebagai upaya dalam rangka mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Maluku perkuat sinergi agar Program JKN dapat berjalan dengan lebih efektif, lebih efisien dan terkoordinasi dengan baik.
Hal ini terwujud dalam Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (17/09).
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku, Sigit Prabowo, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dalam pencanangan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut.
“Saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kita semua yang mencanangkan kegiatan ini. Kegiatan ini sebagai landasan untuk melakukan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing secara bersinergi,” katanya dalam release yang diterima media ini, kemarin.
Menurut dia, kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan upaya preventif terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kejaksaan Tinggi Maluku akan kawal pelaksanaan Program JKN. Dengan adanya perjanjian kerja sama, kita bisa berkolaborasi dalam mencegah adanya potensi permasalahan hukum,” tuturnya.
Dijelaskan, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana kententuan undang-undang yaitu penegakan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.
Penanganan permasalahan hukum dapat diberikan melalui tiga fungsi yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
Lebih lanjut, dikatakan, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX tidak ragu mempercayakan setiap penyelesaian masalah hukum atau sengketa hukum kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Saya sangat berharap BPJS Kesehatan tidak ragu mempercayakan penyelesaian masalah hukum atau sengketa hukum yang dihadapi, terkait dengan keperdataan dan tata usaha negara kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku,” harapnya.
Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari juga menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin baik selama ini antara Kejaksaan Tinggi Maluku bersama BPJS Kesehatan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini dengan kami dalam upaya meningkatkan penegakan hukum dalam Program JKN,” ujarnya.
Menurut Dia, memasuki satu dekade Program JKN, kepesertaan Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan secara nasional telah mencapai 277.000.312 dari berbagai segmen peserta. Khusus untuk Provinsi Maluku sendiri, kepesertaan JKN per September 2024 sebesar 1.906.245 atau 99,70 persen dari jumlah penduduk.
“Berdasarkan data per September 2024, cakupan kepesertaan di Provinsi Maluku sudah mencapai 99,70 persen. Khususnya untuk Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) sebesar 59.181. Untuk itu diperlukan penguatan sinergi bersama yang nantinya diharapkan bisa menghasilkan langkah strategis. Langkah strategis tersebut khususnya program kerja bersama dalam mengatasi berbagai permasalahan hukum,” jelasnya.
Dijelaskan, bahwa BPJS Kesehatan memerlukan dukungan yang berkelanjutan dari Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Dukungan yang kami perlukan, yaitu, untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum yang dihadapi. Hal ini terutama berkaitan dengan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam hal pendaftaran peserta, penyampaian data yang akurat dan benar, juga dalam pembayaran iuran. Kami juga berharap dukungan ini tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga dapat berjalan di tingkat kabupaten/kota, sehingga tidak ada kendala selama pelaksanaan Program JKN,” paparnya.
Dia, berharap, agar sinergi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Maluku dapat memastikan bahwa hak–hak pekerja telah terlindungi dengan baik. (LMS)