Wanita Ini Dihukum 4 Tahun Penjara, Usai Nekat Mencuri Duit dan Emas pedagang

  • Bagikan
Pengadilan Negeri Ambon
Sidang dengan terdakwa wa Ila di PN Ambon, Kamis (19/9/2024). (foto by jardin/ameks)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Majelis Hakim, menghukum Terdakwa pencuri uang tunai senilai Rp. 30 juta dan emas dengan 52 gram, Wa Ila selama 4 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya.

Vonis empat tahun tersebut dibacakan oleh Hakim ketua, Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (26/9).

"Menyatakan terdakwa Wa Ila secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP dan menghukum terdakwa selama empat tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata Hakim dalam persidangan.

Hakim mengatakan, terdakwa berjanji akan mengembalikan emas dan uang milik korban dalam waktu satu minggu tetapi tidak direalisasikan, kemudian perbuatan terdakwa juga menyebabkan anak korban yang sementara kuliah jadi terhenti.

Kemudian korban Wa Isa dan saksi lain yang melihat perbuatan terdakwa saat itu juga mengaku, seperti dihipnotis sehingga mereka tidak bisa berbuat apa-apa dan baru segera tersadar setelah terdakwa meninggalkan toko.

Menurut majelis hakim, yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi, terdakwa memiliki tanggungan empat orang anak.

Sebelumnya, Jaksa Penunt Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Ryan Lopulalan meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 362 KUHP dan dituntut 2,6 tahun penjara.

Diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan pada Sabtu, (8/6 2024) sekitar pukul 10.00 WIT, di Pasar Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Perbuatan terdakwa berawal ketika terdakwa datang di kios milik saksi korban Wa Isa. Terdakwa, kemudian membeli 2 pasang baju anak laki-laki yang berumur 3 tahun, dengan memberikan uang sebesar Rp. 100 ribu kepada saksi Wa Isa.

Saat korban tidak memperhatikan, Terdakwa langsung mengangkat tas milik saksi Wa Isa yang berada di meja dan langsung mengisinya dalam kantong kresek.

Tidak lama, Terdakwa langsung bergegas untuk meninggalkan Kios tersebut dengan cara menumpangi ojek sampai di petigaan Desa Hitu dan kemudian menumpangi Mobil angkot menuju Kota Ambon.

Dalam tas yang diambil tersebut berisi uang tunai sebesar Rp. 30 juta dan emas seberat 52 gram dengan perincian rantai emas seberat 10 gram, gelang emas seberat 23 gram , gelang emas seberat 15 gram dan cincin emas seberat 4 gram.

Uang yang diambil, Terdakwa menggunakan separuh dengan membeli hendpone, membayar hutang, dan membeli kebutuhan sehari-hari. (JP).

  • Bagikan

Exit mobile version