Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon.
Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Ambon, yang awalnya menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Amri Bayakta, menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Ambon memperberat hukuman Adriaansz.
"Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon, dari 1 tahun 10 bulan menjadi 6 tahun penjara," ungkap Amri saat dihubungi melalui telepon pada Senin (7/10).
Selain hukuman penjara, Adriaansz diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta serta uang pengganti sebesar Rp 471.163.888. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan selama satu tahun penjara.
Adriaansz terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Kota Ambon tahun anggaran 2021 serta pengadaan perangkat Command Center.
Ia diduga mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan kegiatan fiktif dan melakukan mark-up dalam proyek tersebut.
Pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis Adriaansz dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Namun, Kejaksaan Negeri Ambon mengajukan banding karena menilai putusan tersebut terlalu ringan.
Selain Adriaansz, tiga terdakwa lainnya, yaitu Jeremia Padang, Charly Tomasoa, dan Hendra Pesiwarissa, juga terlibat dalam kasus yang sama. Namun, pihak Kejaksaan tidak mengajukan banding atas vonis mereka.
Adriaansz dituntut lebih berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Dalam kasus ini, Adriaansz diduga memainkan peran penting dalam memenangkan tersangka Jeremia Padang sebagai pemenang tender proyek pengadaan perangkat Command Center.
Dengan putusan terbaru ini, kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Dinas Kominfo Kota Ambon ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang ditindaklanjuti di Maluku. (jardin papalia)