Jaksa Temukan Indikasi Dugaan Korupsi Bansos Rp19 Miliar di SBB

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk bertemu langsung penerima bantuan sosial (Bansos) di Seram Bagian Barat (SBB). Kejaksaan Negeri SBB menemukan, dugaan korupsi pada realisasi anggaran Rp19 miliar untuk Bansos.

"Kami sedang lidik (penyelidikan) anggaran Bansos SBB tahun 2020," akui Kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) Kejari SBB, Asmin Hamzah kepada wartawan, Selasa (8/9/2024).

Penyelidikan terhadap dugaan kebocoran anggaran Bansos ini, telah dilakukan sejak dua pekan lalu. Permintaan keterangan hingga klarifikasi bagi penerima Bansos pun telah dilakukan.

Dana sebesar Rp19 miliar ini diperuntukan bagi Bansos tahun 2020. Dana ini bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB.

"Anggarannya besar. Bersumber dari BTT senilai Rp19 miliar," ujar Asmin.

Hamzah menjelaskan, anggaran Bansos sesuai Rencana Anggaran Biaya atau RAB diperuntukan untuk 13 KK di di Kabupaten SBB selama enam enam tahap.

Hanya saja, lanjut dia, tahap satu hingga lima tak pernah disalurkan. Mereka baru menyalurkan pada tahap ke enam.

"Bansos tahun 2020 sumber dananya BTT Kabupaten SBB, dan dana sharing Provinsi Maluku. Bantuan Bansos sesuai RAB dbagikan 6 tahap, akan tetapi hanya tahap 6 disalurkan, sementara, uang semuanya sudah dicairkan," ujar Asmin.

Olehnya itu, terang Asmin, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan berupa pengambilan keterangan dan klarifikasi.

"Bahkan kita sudah turun lapangan untuk lakukan on the spot secara langsung terhadap penerima Bansos. Ikuti saja, perkembangannya akan kita sampaikan," tandasnya.(jardin papalia)

  • Bagikan

Exit mobile version