AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Buru, menyatakan laporan dugaan politik uang dengan penerima sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) penuhi syarat formil untuk dilanjutkan.
Bagi-bagi uang ini diduga dilakukan oleh Calon Bupati (Cabup) Buru, MDR di kediamannya di Kota Namlea. Penerimanya, dilaporkan adalah oknum ASN RSUD Namlea, Kabupaten Buru.
Masyarakat maupun organisasi kepemudaan di Kabupaten Buru pun minta Bawaslu setempat untuk segera menindaknya dengan diberikan sangsi tegas sesuai aturan ASN dilarang terlibat politik uang (Money-Politik).
Anggota Bawaslu Buru Epsus Klion Tomhisa, mengaku pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Penelurusan, lanjut dia, telah dilakukan, dan ditemukan bukti dugaan pidana money politik (politik uang).
Dia juga membenarkan, penerima uang, adalah sekelompok ASN yang merupakan pegawai RSUD Namlea. Kejadian itu berlangsung di kediaman calon Bupati Buru MDR di Desa Jikumarasa, Kecamatan Liliyali, pada tanggal 1 Oktober 2024.
"Terhadap laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada yang dilaporkan oleh Ahmad Belasa dan Ketua PMII telah dilakukan pengkajian awal selama dua hari oleh Bawaslu. Tim Bawaslu kemudian bergerak cepat melakukan rapat dan diputuskan syarat formil maupun syarat materil dari laporan itu telah terpenuhi," kata Epsus kemarin.
Syarat formil terpenuhi katanya, karena sesuai pasal 9, Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 telah dirubah dengan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024.
Selanjutnya, ketentuan pasal 10, Bawaslu menemukan dua dugaan pelanggaran, yakni dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundangan lainnya atau pelanggaran disiplin ASN.
Karena itu, kata Epsus, berdasarkan pasal 11 dan pasal 12 Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024, jika sudah memenuhi syarat formil dan materil , maka tahapan selanjutnya adalah diregistrasi dan ditindak lanjuti.
"Untuk langkah berikutnya, Bawaslu akan melakukan penanganan yang dimulai dengan pembahasan bersama Gakumdu untuk menentukan langkah selanjutnya, sesuai pasal, kemudian memanggil dan meminta keterangan dari pihak terkait,"jelasnya.
Apakah MDR, dan wakilnya akan dipanggil, Epsus belum menjawabnya. Mereka masih perlu melakukan rapat bersama untuk diputuskan.
"Mohon maaf, kalau soal itu apakah paslon ikut di panggil atau tidak, saya belum bisa jawab, nanti setelah ada pertemuan bawasl,"sebutnya.
Untuk diketahui video berdurasi 17 detik yang beredar luas di publik, terlihat satu oknum Bidan memegang setumpuk uang merah pecahan Rp100 ribu.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah oknum yang diduga ASN dan PTT di RSUD Namlea. Usai menerima uang, oknum pegawai RSUD ini berterimakasih kepada Istri MDR, BS dan calon Wakil Bupatinya,.
Aksi para ASN diketahui saat mereka hadiri undangan ulang tahun BS di kediamannya, di Desa Jiku Marasa. (WHB)