AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Bawaslu Provinsi Maluku gelar sosialisasi netralitas ASN dan TNI/Polri untuk Pilkada serentak 2024. Sosialisasi dilakukan bertujuan untuk mengingatkan ketiga Institusi tersebut wajib netral di Pilkada.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw
mengatakan, kenetralan ASN, TNI Polri penting untuk memastikan pelaksanaan birokrasi, pelayanan publik/masyarakat tetap terjaga.
Ini perlu agar Pilkada serentak dapat berjalan secara jujur, adil antara calon yang miliki kekuasaan dengan calon yang tidak punya relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Dikatakan berdasarkan UU nomor 20 tahun 2024 tentang aparatur sipil negara pasal 24 ayat (1) huruf d, pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 jelas mengatur, bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas, bebas dari pengaruh dan intervensi.
"Aturan undang undang itu kemudian diperkuat dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS)," jelas Samsun saat membuka sosialisasi netralitas ASN dan TNI/Polri dalam Pilkada serentak 2024 di Hotel Grand Avira, Selasa (08/10/24).
Larangan yang sama juga terdapat pada UU nomor 34 tahun 2004 pasal 39 tentang tentara nasional Indonesia (TNI) yang dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis.
Serta UU nomor 2 tahun 2002 pasal 39 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Kemudian diperkuat lagi dengan PP nomor 2 tahun 2003 pasal 5 huruf b tentang peraturan disiplin anggota Polri.
“Undang-undang dan peraturan lainnya juga menegaskan bahwa TNI dan Polri harus tetap fokus pada tugas dan fungsinya, yaitu menjamin keamanan masyarakat dalam proses demokrasi berjalan dengan adil, jujur dan transparan, serta menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa buka ikut terlibat politik praktis,”katanya.
Pegawai BUMN hingga kepala desa dan perangkat desa juga diingatkan, untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalisme berdasarkan ketentuan Undang-undang dengan tidak terlibat politik praktis yang mengarah pada keberpihakan.
Meski katanya, pada level ASN maupun pegawai BUMN dan perangkat desa, mempunyai hak untuk memilih, tetapi dilarang tidak terlibat langsung sebagai tim kampanye atau tim pemenang paslon.
“Prinsipnya mereka ini tidak boleh berafiliasi dengan partai politik. Tidak boleh terlibat sebagai tim kampanye atau pemenangan. Karena itu sangat dilarang sebagaimana ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Samsun dikesempatan itu minta masyarakat agar melaporkan ke posko aduan netralitas di kantor Bawaslu dan jajaran terdekat, apabila menemukan ketidaknetralan ASN, TNI dan Polri.
Sosialisasi tersebut hadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kantor regional Makassar, serta pejabat Kodam Pattimura dan Polda Maluku. (WHB)