Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Hasan Wailissa, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
Wailissa dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya untuk Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Kamis (10/10/2024) dipimpin oleh Hakim Wilson Sriver dengan didampingi Hakim Anggota, Agus Hairullah, dan Hery Anto Simanjuntak.
Selain Hasan Wailissa, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Irfan Tuahan dengan pidana penjara lima tahun dan Rahman Lesipela dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan korupsi bersama-sama dalam penyalahgunaan keuangan DD/ADD Negeri Haya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Detail Putusan Majelis Hakim
Majelis hakim memutuskan hukuman pidana sebagai berikut:
- Hasan Wailissa: Penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta, subsider satu bulan penjara.
- Muhammad Irfan Tuahan: Penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta, subsider satu bulan penjara.
- Rahman Lesipela: Penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp300 juta, subsider satu bulan kurungan.
Selain hukuman penjara dan denda, ketiga terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti atas kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi tersebut:
- Hasan Wailissa: Uang pengganti sebesar Rp965.303.877,56, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
- Muhammad Irfan Tuahan: Uang pengganti sebesar Rp638.129.166,56, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
- Rahman Lesipela: Uang pengganti sebesar Rp317.191.377,67, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Penerimaan Putusan oleh Semua Pihak
Setelah mendengar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy, serta para terdakwa dan kuasa hukum masing-masing, menyatakan menerima vonis tersebut tanpa ada upaya banding.(jardin papalia)