Minimnya Saksi Bikin Bawaslu Maluku Kesulitan Ungkap ASN Terlibat Politik Praktis

  • Bagikan
pemilu 2024
Komisioner Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID ,— Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku jelang Pilkada serentak 2024 menjadi perhatian Bawaslu. Maraknya keterlibatan ASN dipolitik praktis dengan mendukung calon kepala daerah Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tertentu harus ditindak serius.

Menyikapi itu, anggota Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin
yang ditunjuk sebagai ketua kelompok kerja (Pokja) mengaku, Bawaslu telah bentuk tim ini sejak 4 Oktober 2024. Tujuan tim dibentuk untuk lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap netralitas ASN jelang Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang di Maluku.

Apalagi belakangan ini netralitas ASN menjadi sorotan di berbagai media massa di Maluku. "Tim Pokja Netralitas ASN akan bahas segala dinamika yang terjadi, terutama yang berkaitan dengan netralitas ASN pada tahapan Pilkada 2024 di Maluku," jelas Daim kamis kemarin.

Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Maluku ini sebut tim, Pokja terdiri dari 11 anggota yang merupakan gabungan dari beberapa unsur yakni Bawaslu, Kesbangpol dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Maluku.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatus Sipil Negara, Ketua Bawaslu, dan Ketua KPU RI sudah mengatur dengan jelas berkaitan dengan netralitas, khususnya bagi ASN.

"Memang untuk ASN mereka punyai hak pilih. Namun sesuai dengan aturan tetap harus netral dan tidak boleh terlibat aktif, termasuk memberikan reaksi di media sosial yang berisi kampanye, apalagi menjadi tim pemenangan atau tim kampanye," ingat Daim.

Daim membenarkan terkait dugaan pelanggaran ASN di Maluku berdasarkan pemberitaan media, dan saat ini pihaknya sementara melakukan penelusuran untuk memastikan kebenarannya informasi tersebut.

Namun akuinya, kendati pelanggaran itu ada, tetapi dengan tidak adanya saksi yang bersedia memberikan keterangan, maka ini juga menjadi kesulitan untuk mengungkap dugaan keterlibatan ASN itu.

"Untuk memproses adanya pelanggaran netralitas ASN, kita butuhkan paling sedikit dua alat bukti dan saksi. Tapi terkadang saksi yang tidak bersedia berikan keterangan ini juga menjadi kendala," ungkapnya. (WHB)

  • Bagikan